Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri Terkait Utang Pada Negara

18 September 2020, 06:20 WIB
Bambang Trihatmodjo bersama sang istri, Mayangsari. /RRI/

PR BEKASI – Kementerian Keuangan mencegah Bambang Trihatmodjo bepergian ke luar negeri karena masalah utang kepada negara.

Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan pencegahan tersebut akan dilakukan hingga Bambang membayar utang yang dimilikinya tersebut ke pemerintah.

"Secara umum pencegahan dilakukan karena Pak BT (Bambang Trihatmodjo) memiliki utang ke negara. Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," ungkap Yustinus, Kamis, 17 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Yustinus menyatakan utang yang dimiliki oleh putra mendiang mantan presiden Indonesia ke-2, Soeharto itu terkait dengan Sea Games 1997.

Hal ini sesuai dengan apa yang dipaparkan di laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sesuai yang ditulis PTUN, demikian," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Berhasil Pulangkan 122 WNI Jamaah Tabligh dari India Usai Tertahan Akibat Lockdown

Namun, Yustinus tak menjelaskan lebih lanjut mengenai utang tersebut. Hal yang pasti, sistem penagihan utang ini merupakan limpahan dari Sekretariat Negara.

"Kalau untuk detailnya, ini limpahan dari Sekretariat Negara ke Kementerian Keuangan untuk ditagih. Detail boleh ditanyakan ke Sekretariat Negara," kata Yustinus.

Terkait gugatan yang dilayangkan Bambang ke Kementerian Keuangan terkait pencegahan ke luar negeri, Yustinus bilang pihaknya akan taat hukum. Kementerian Keuangan akan menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari PTUN.

Baca Juga: Longgarkan Aturan Larangan WNI Masuk, Menhan Malaysia: Ada Beberapa Kategori yang Boleh Masuk

Yustinus mengatakan Kementerian Keuangan menghormati hak Bambang sebagai warga negara dalam melakukan gugatan. Untuk itu, pihaknya akan mengikuti proses di PTUN.

Diketahui, Bambang menggugat Kementerian Keuangan soal pencegahan ke luar negeri terkait SEA Games 1997. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 15 September lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Pada data yang tercatat pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Bambang tercatat sebagai penggugat dan kementerian Keuangan merupakan pihak tergugat.

Baca Juga: Kanye West Gegerkan Publik Usai Unggah Video Kencingi Salah Satu Piala Grammy Awards Miliknya 

Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Keputusan Menkeu tersebut berisi tentang 'Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara'.

Kemudian, suami dari penyanyi mayangsari itu juga meminta agar Kementerian Keuangan mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang.

Baca Juga: Sejak PSBB Jakarta Berlaku, Pasien di Wisma Atlet Naik Drastis Bertambah 1.066 Orang

Untuk diketahui, Bambang sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997. Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler