MPR RI Apresiasi Sikap Pemerintah dan Ormas dalam Melindungi Ulama

18 September 2020, 16:10 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /ANTARA/

PR BEKASI – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) memberi apresiasi besar kepada pemerintah serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) atas sikap dan komitmennya untuk melindungi ulama, setelah peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) pada hari Jumat, 18 September 2020.

HNW mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus penusukan ulama yang dilakukan oleh orang yang disebut "gila".

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, memang sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya.

"Karena itu penting agar Presiden memastikan instruksinya dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait secara tulus, serius, jujur, dan transparan, serta sesuai dengan proses penegakan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," kata HNW, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Langkah itu, menurut dia, dalam rangka agar mencapai hasil yang benar untuk menegakkan hukum dan lindungi ulama sehingga "gila" tidak lagi menjadi modus dan spekulasi, agar hukum tegak, dan teror serta rasa tidak aman di kalangan ulama dan umat tidak terus menyebar.

Baca Juga: Ada Mobil Toyota, Kejari Kabupaten Bekasi Adakan Lelang Barang Rampasan

HNW juga mengapresiasi langkah Polri terkait kasus penusukan Syekh Ali Jaber, karena instruksi Presiden Jokowi tersebut telah direspons Polri yang menahan dan mengancam dengan hukuman berat, hingga hukuman mati terhadap pelaku penusukan.

"Itu sikap yang seharusnya dilakukan oleh Polri, dan itu bisa menentramkan masyarakat. Itu lebih sesuai dengan ketentuan hukum, daripada Polri menyebut pada awalnya pernyataan spekulatif bahwa pelakunya mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya.

HNW berharap kasus teror dan tindakan kriminal terhadap ulama yang sedang menyiarkan agama dan kasus-kasus sebelumnya dengan dugaan bahwa pelakunya gila, segera diusut tuntas hingga ke proses pengadilan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: yang Merasa Punya Gula dan Darah Tinggi Jangan Kelayapan!

Dia menegaskan bahwa mengacu Pasal 44 ayat (2) KUHP, yang berwenang memutuskan pelaku gila atau tidak adalah hakim, bukan penyidik maupun lainnya.

"Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan karena pelakunya diduga gila. Biarkan hakim dalam pengadilan yang transparan dan profesional yang memutus berdasarkan fakta persidangan dan pendapat ahli," katanya.

Selain itu, HNW yang merupakan anggota Komisi VIII DPR RI itu juga mendukung langkah sejumlah ormas Islam, seperti Banser NU, Kokam Muhammadiyah, FPI, dan PA 212 yang menegaskan kembali bahwa mereka akan melindungi para ulama.

Baca Juga: 19.6 Juta Penduduk Indonesia Masih Kekurangan Gizi, Joko Widodo: Tinggalkan Budaya Membuang Makanan!

Menurutnya keterlibatan positif ormas tersebut sangat dibutuhkan untuk ikut membantu pengawalan ulama dan menghadirkan rasa aman untuk umat dan panutannya dari berbagai teror yang tidak terduga namun tetap mengindahkan aturan hukum dan berkoordinasi dengan pihak berwenang.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler