PR BEKASI - Pasien COVID-19 di DKI Jakarta terus meningkat dan diprediksi akan menghabiskan kapasitas tempat tidur di rumah sakita yang ada saat ini.
Begitupun dengan penambahan korban meninggal semakin meningkat. Pembukaan lahan pemakaman untuk jenazah korban COVID-19 diperluas. Seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di lahan blok empat di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Untuk menekan jumlah penyebaran dan kasus COVID-19, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Rabu malam, 9 September 2020 di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta mengumumkan diberlakukannya kembali PSBB Total.
Baca Juga: Jakarta Sulit Tekan Pergerakan Orang, Anies Baswedan: Akan Koordinasi dengan Kemenhub dan Bodetabek
"Artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 10 September 2020.
Sebelumnya pada Rabu, 9 September 2020 sore, dalam rapat Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta telah disimpulkan bahwa pihaknya akan menarik rem darurat.
"Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Mulai Senin 14 September 2020, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah," ujar Anies.
Baca Juga: Kuda-kuda Dibunuh dan Dimutilasi Secara Kejam, Polisi Kaitkan dengan Ritual Setan
Anies menegaskan, jika situasi ini terus dibiarkan, rumah sakit tak akan sanggup menampung jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah dan dampaknya kematian akibat Covid-19 pun akan meningkat.