Injak Rem Darurat Pemprov Jakarta Ingatkan 9 Poin Penting Terkait PSBB Total yang Berlaku Kembali

- 10 September 2020, 07:06 WIB
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-29 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020.
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-29 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter/@DKIJakarta

Dalam penerapan kembali PSBB pada 14 September 2020 mendatang, berikut sembilan poin penting yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta menyikapi situasi darurat Covid-19:

1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Gelar Festival Properti Online, Bank Mandiri Tawarkan Diskon Hingga 22 Persen

2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.

3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Sektor Pertanian Terus Tumbuh di Tengah Pandemi, DPR: Pemerintah Harus Kuatkan Sektor Ini

5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.

7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah