Dorong Pertumbuhan Sektor Otomotif, Kementerian Perindustrian Usulkan Relaksasi Pemangkasan PKB

20 September 2020, 13:28 WIB
Sektor penjualan mobil bekas Mangga Dua, Jakarta. /ANTARA/

PR BEKASI – Relaksasi pajak pemberlian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan usulan Kementerian Perindustrian.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah rencana tersebut dapat menggerus pasamobil bekas.

Menurut pengamat tomotif sekaligus akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu terdapat perhitungan yang pada akhirnya menyimpilkan asumsi tersebut.

Baca Juga: Gedung Putih Terima Amplop Beracun, Nyawa Donald Trump Terancam

Menurutnya, jika pajak mobil baru dapat menjadi nol persen hingga akhir tahu ini, maka secara hipotesis harga terpotong sekira 10 hingga 25 persen.

Hal itu tergantung apakah PPN saja yang dihilagan atau bahkan hingga PPnBM-nya.

Namun, jika hanya turun 10 persen, menurut Yannes, belum akan mengganggu harga mobil bekas yang kini juga diketahui sudah turun harganya.

Baca Juga: Masih Pergoki Pelanggaran, Tim Yustisi Polres Bangka Maksimalkan Operasi Penerapan Protokol COVID-19

Jika dibandingkan dengan harga pada bulan yang sama tahun 2019 alu.

"Jika harga mobil barudapat terpotong sekitar 10-24 persen, maka ia dapat menggerus pasar mobil bekas. Dampaknya, untuk dapat survive, maka harga jual mobil bekas akan semakinanjlok lagi," kata Yannes, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 20 September 2020.

Lebih lanjut ia jelaskan, jika hat tersebut terjadi, maka masyarakat semakin diyakinkan bahwa kendaraan bermotor bukan lagi menjadi barang yang layak untuk investasi.

Baca Juga: Peringati World Cleanup Day 2020, Pemkab Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Sampah

Tetapi, benar-bear barang konsumsi dengan tingkat penyusutan harga yang semakin besar saja.

Namun, Yannes tak megelak bahwa ditengah ketidakpastian dari pandemi COVID-19, masih ada masyarakat yang mungkin ingin berpindah kendaraan pribadi dengan harga murah.

Pada akhirnya akan mengarah ke mobil bekas.

Baca Juga: Dituding Terlibat Politik Praktis di Pilkada Surabaya, RPH: Itu Pengguna Jasa atau Para Jagal

"Jika masalah ada segelintir yang berpikiran untuk berpindah kepada kendaraan pribadi dibandingkan kendaraan umum, tentunya mereka dengan keuangan yang lebih terbatas akan lebih memilih untuk membeli kendaraan bekas," katanya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa ketika ditanya mengenai dorongan daya beli masyarakat terhadap mobil baru akan dapat terwujud dalam waktu singkat dari inisiatf PKB 0 persen ini.

Yannes mengatakan,hal ini masih sulit untuk diprediksi.

Baca Juga: Rumah Sakit Kepulauan Sumenep Belum Selesai tapi Sudah Diresmikan, Tokoh Masyarakat: Merasa Dibodohi

Namun, bisa saja menjadi harapan baru industri otomotif.

"Upaya ini untuk meningkatkan minat dan daya beli masyarakat dalam kurun waktu singkat sangat sulit diprediksi, mengingat pemberlakuan kembali PSBB di awal Septemeber ini terbukti lagsung menekan perekonomian masyarakat," katanya.

"Apa lagi Bank Indonesia sudah mematok prakiraan inflasi di 0.32 perse. Sebagai catatan, penjualan kendaraan bermotor baru bisa membaik jika pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5.7 persen," katanya.

Baca Juga: Seperti Manusia, Simpanse yang Ditinggal Orang Tuanya Bisa Alami Depresi Berat

Sementara sebelumnya, Kementerian Perindustrian RI mengusulkan relaksasi pajak pembelan mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Yang diharapkan akan menstimulus asar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesa (Gaikindo) juga menyatakan dukungannya ats usulan Kemenperin terikat relaksasi PKB nol persen guna mendorong daya beli masyaraka.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler