Sempat Diisukan Ditunda, Fadjroel Rachman Beri Tanggapan Terkait Kepastian Pilkada Serentak 2020

21 September 2020, 13:11 WIB
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman. /instagram.com/@fadjroelrachman

PR BEKASI - Setelah sempat beredar usulan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, akhirnya usulan ini pun mendapatkan tanggapan dari Juru Bicara Presiden (Jubir).

Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan Pilkada tetap sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih dan dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada," kata Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Senin 20 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Tetap Patuhi Protokol Covid-19, Warga Madiun Gelar Ruwatan Massal

Dia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satupun negara yang mengetahui kapan wabah ini usai.

"Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ujar dia.

Dia mengatakan pilkada di masa pandemi bukan mustahil, negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum di masa pandemi, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Dokter Asal Iran Kedapatan Beli Sabu, Diintai di Sebuah Gang Sempit

Fadjroel mengatakan pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan COVID-19 pada setiap tahapan pilkada.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Disebut Jijik Dijemput Pulang ke Indonesia, Kecuali oleh Jokowi dan Megawati

"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran COVID-19," tuturnya.

Selain itu kata Fadjroel, pilkada serentak ini sekaligus juga menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

Seperti pemberitaan sebelumnya, usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 diduga karena melihat banyaknya terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada saat pelaksanaan masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon).

Baca Juga: Buat Program Nikah Gratis, Nikita Mirzani: Ada Budget 'No Limit', Tergantung Impian Mereka Kayak Apa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mencatat ada 243 bapaslon yang telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Tak hanya itu, sejumlah pejabat pemerintah bahkan telah terkonfirmasi positif Covid-19 diantaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler