Kesehatan Lansia Semakin Rentan, Kemensos Dukung Disahkannya RUU Kesejahteraan Lanjut Usia

22 September 2020, 15:07 WIB
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat. /ANTARA

PR BEKASI - Penduduk Lanjut Usia (lansia) di Indonesia terbilang cukup tinggi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), proyeksi penduduk Indonesia tahun 2015-2035 menunjukkan persentase lansia pada tahun 2020 telah mencapai 10 persen.

Kemudian, persentase itu akan semakin meningkat hingga 16,5 persen pada tahun 2035.

Mengingat jumlah lansia akan terus bertambah setiap tahunnya, maka perlu upaya untuk mengantisipasi peningkatan jumlah lansia tersebut.

Baca Juga: Tekan Penyebaran COVID-19 Jakarta, 10 Hotel Disiapkan untuk Isolasi OTG

Untuk itu, Kementerian Sosial (Kemensos) mendukung penuh penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (lansia) oleh Komisi VIII DPR.

Hal tersebut dinilai mampu memperkuat integrasi rehabilitasi sosial dengan jaminan sosial terhadap lansia.

“Undang-undang Kesejahteraan Lansia kelak mampu memperkuat integrasi rehabilitasi sosial dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan lansia,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat di Jakarta, Selasa, 22 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dirinya juga mengatakan bahwa 40,6 persen lansia masih tinggal bersama tiga generasi dan 27,3 persen tinggal bersama keluarga.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

Hal itu merupakan potensi yang perlu dipertahankan ke depan. Sebab, lansia dapat berperan dalam pengasuhan anak dan pengambilan keputusan di keluarga.

Harry mengungkapkan, dalam indeks penuaan di Indonesia berdasarkan survei penduduk antarsensus 2015 menunjukkan bahwa pada saat itu indeks penuaan tertinggi dimiliki Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan terendah adalah Provinsi Papua.

“Indeks penuaan ini menggambarkan usia harapan hidup yang tinggi," ujar Harry.

Tidak hanya itu, di sisi lain lansia juga mengalami sejumlah permasalahan di antaranya kelompok dengan tingkat kemiskinan tinggi dan juga kelompok yang rentan dari perilaku serta tindak kekerasan atau kejahatan.

Baca Juga: Berani Kirimkan Amplop Beracun untuk Donald Trump, Wanita Kanada Diciduk FBI

Bahkan, kondisi kemandirian lansia di atas usia 60 tahun mengalami penurunan. Kelompok lansia tersebut juga mengalami penurunan kapabilitas fungsi sehingga memerlukan perawatan jangka panjang.

“Oleh karena itu, sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan hak dasar, dan perlindungan terhadap lansia serta wujud negara hadir, Kemensos juga menginisiasi Program Asistensi Rehabilitasi Sosial yang berbasis pada siklus hidup,” kata Harry.

Program tersebut merupakan upaya pemberian layanan rehabilitasi yang merentang dari usia dini hingga lansia.

Khusus layanan sosial program itu dapat diakses lansia dari status sosial ekonomi terendah hingga tertinggi.

Baca Juga: Update Harga Emas Selasa 22 September 2020, Turun Rp7.000 dari Hari Sebelumnya

“Integrasi pelayanan sosial dengan bantuan sosial merupakan skenario dan referensi dalam Undang-undang Kesejahteraan Lansia dan di sini pelayanan sosial menjadi hal yang diperlukan,” kata Harry.

Harry berharap, ada pengaturan lebih lanjut di dalam Undang-undang Kesejahteraan Lansia, termasuk untuk layanan berbasis keluarga dan komunitas.

Selain itu, diharapkan juga ada kemudahan akses dan fasilitas bagi lansia mulai dari akses lapangan kerja sektor informal, jasa, dan perdagangan bagi lansia yang masih produktif.

Selanjutnya, akses jaminan kesehatan hari tua, akses perawatan dan terapi sosial, akses layanan mental spiritual, akses layanan reunifikasi, konsensi untuk kebutuhan dasar yang murah, diskon, bahkan gratis, dan juga mobil akses layanan keliling.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler