Satgas Covid-19: Kami Tak Bisa Toleransi Aktivitas Politik Timbulkan Kerumunan dan Potensi Penularan

22 September 2020, 18:52 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Instagram/ @wikuadisasmito/

PR BEKASI – Aktivitas politik apapun saat Pilkada Serentak 2020 yang menimbulkan kerumunan dan meningkatkan penularan virus corona, tidak akan ditoleransi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 22 September 2020.

"Kami tidak bisa mentoleransi terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan," ungkapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

Sebelumnya, Satgas menyatakan terdapat 45 kabupaten dan kota, atau 14.56 persen daerah dengan risiko tinggi (zona merah) Covid-19, dari 270 wilayah di Indonesia yang akan melangsungkan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Kami perlu sampaikan bahwa penjaminan pelaksanaan protokol kesehatan selama pilkada ini, telah ditetapkan melalui peraturan KPU nomor 6 dan 10 tahun 2020," ucap Wiku.

"Di mana keterlibatan baik pelaksana dan badan pengawas, serta perizinan Satgas dan dinas kesehatan setempat serta pengawasan dari tenaga ketahanan dan keamanan ini dilakukan dengan ketat," tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Pemberlakuan PSBB di Jakarta Berimbas pada Tingkat Okupansi Hotel Di Jawa Barat

Apalagi terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan, yang dilakukan bakal pasangan calon maupun parpol saat masa pendaftaran.

Selain itu, menurut KPU, hingga 14 September 2020 ada 60 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.

"Kami harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19. Aktivitas politik dalam pilkada silakan dilakukan selama tidak menimbulkan kerumunan dan potensi penularan. Setiap kematian, setiap korban, adalah hal yang harus kita hindari apapun kegiatannya," tutur Wiku menegaskan.

Baca Juga: Berbeda dengan Anjing, Pakar Sebut Kucing Tak Anggap Seseorang sebagai Manusia

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat pandemi Covid-19, hari pencobolsan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tetapi sejumlah organisasi maupun tokoh meminta agar pilkada mundur, demi keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Dikabarkan Sebut Pemerintah Kriminalisasi Ulama Karena Dirinya Tak Dapat BLT

Beberapa tokoh yang meminta pengunduran Pilkada 2020 yakni mantan Wakil Presiden yang juga ketua PMI Jusuf Kalla, ormas Nadlatul Ulama dan Muhammadiyah, hingga Komnas HAM juga meminta pengunduran Pilkada serentak tersebut.

Hingga hari ini, jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia mencapai 252.923 orang, dengan penambahan hari ini sebanyak 4.071 kasus.

Terdapat 184.298 orang dinyatakan sembuh, 9.837 orang meninggal dunia, dan jumlah pasien suspek mencapai 109.721 orang.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler