KPK Setor Rp1 Miliar ke Kas Negara Atas Cicilan Uang Pengganti Terpidana Elfin Muchtar

24 September 2020, 09:31 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK.go.id

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang sejumlah Rp1 miliar ke kas negara.

Uang tersebut merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar.

"Pada Selasa (22 Setember 2020), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp1 miliar ke kas negara sebaga pembayaran uang pengganti cicilan ketiga terpidana Elfin MZ Muchtar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga: Dokter Ingatkan Pentingnya Konsumsi Susu untuk Imunitas Tubuh

Diketahui bahwa pembayaran uang pengganti itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33 / Pid. Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.

"Sebelumnya, terpidana juga telah membayar cicilan pertama dan kedua uang pengganti masing-masing sebesar Rp300 juta," kata Ali, menambahkan.

Ia juga mengungkapkan bahwa keseluruhan uang pengganti yang dibebankan kepada Elfin sejumlah Rp2.365 miliar.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari ini, Kamis 24 September 2020

Sehingga, tersisa kewajiban uang pengganti Rp765 juta.

"Akan terus dilakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan aset tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, Elfin telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Jelang Grand Final Piala Menpora Esports 2020, Giring Ganesha: Ini Pintu Masuk ke Dunia Profesional

Serta denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Elfin sekaligus Pejabat Pembuat omitmen (PPK) tersebut menjadi perantara Bupati Muara Enim saat itu Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.

Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Pahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Kembali Berpidato di Sidang Umum PBB ke-75, BTS: Ini Dunia yang Sulit, Mari Lihat Masa Depan

Serta tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.

Selain itu, Elfin diketahui memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Pahlevi.

Yakni untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Jangan Hanya Pakai Face Shield, Penelitian: Hampir 100 Persen Tetesan Kecil Tetap Lolos

Dalam perkara tersebut, Ahmad Yani telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.1 miliar subsider 8 bulan penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler