Jangan Bandel! Sekarang Warga Jabodetabek Bisa Laporkan Pelanggar Protokol Covid-19 secara Daring

24 September 2020, 15:17 WIB
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti jenazah usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis, 3 September 2020. /ANTARA/Andi Firdaus

PR BEKASI - Sampai saat ini Polda Metro Jaya bersama seluruh jajarannya di wilayah hukum Jabodetabek terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19.

Bagi yang masih bermalas-malasan memakai masker dan sering berkerumun harus lebih berhati-hati, karena mulai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan aturan baru.

Masyarakat kini sudah bisa melaporkan langsung bila melihat ada pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Kerumunan Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020

Pengaduan bisa dilakukan dengan cara online selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat DKI Jakarta.

Laporan pelanggaran protokol kesehatan bisa dilakukan langsung melalui akun media sosial resmi milik Polda Metro Jaya, Polres hingga Polsek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, media sosial menjadi wadah yang tepat untuk masyarakat memberikan informasi atau laporan langsung kepada kepolisian, terutama terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Pria Meksiko Ini juga Bertekad Sembuh dari Obesitas yang Dideritanya

“Kami sediakan media sosial yang bisa diakses langsung oleh masyarakat. Jadi masyarakat yang melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan bisa mengadukan ke kami melalui akun media sosial. Misalnya lihat pelanggaran protokol kesehatan di mal, silakan lapor ke kami,” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 24, September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Polda Metro Jaya menyediakan langsung akun Twitter @HumasPoldaMetroJaya, akun Facebook Humas Polda Metro Jaya atau akun Instagram @Humas.PMJ.

Pelaporan juga bisa dengan cara mengakses link https://shor.by/DHP. Link ini merupakan layanan aduan online untuk melaporkan masalah protokol Covid-19 hingga masalah kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar masyarakat.

Baca Juga: Tiga Mahasiswa Kedokteran Gigi UB Berhasil Ciptakan Obat Kanker Mulut dari Kemangi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memiliki layanan hotline melalui WhatsApp di nomor 0822-1666-6911, atau melalui akun Twitter @TMCPoldaMEtro, akun Facebook TMCPoldaMetro dan akun Instagram @tmcpoldametro.

Laporan masyarakat akan ditindak lanjuti oleh Timsus Penindak Covid-19. Timsus Penindak Covid-19 akan bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Pelayanan pengaduan online ini telah diresmikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Rabu, 23 September kemarin.

Baca Juga: Penting! Simak Aturan Baru dari KPU untuk Debat Publik Pilkada 2020 Mendatang

"Kami juga meluncurkan hotline pengaduan masyarakat tentang pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dijumpai masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya melalui akun media sosial antara lain Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp di tiap-tiap satker Polda, Polres, dan Polsek." ucap Nana.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler