Luhut Minta BPJS Percepat Klaim Pasien Covid-19, Anies Baswedan Mengeluh

30 September 2020, 09:02 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi./

PR BEKASI – BPJS diminta mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19 yang semakin hari semakin bertambah.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan tertulis pada Rabu, 30 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs ANTARA, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan permintaan tersebut ketika memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim baiya perawatan pasien Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga: KAMI Gelar Nobar Film G30S/PKI di Rengasdengklok, Syahganda: Jalan Terus!

“Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala, agar tidak mempengaruhi cashflow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19,” ucap Luhut.

Dia pun meminta para gubernur yang hadir yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Bali Wayan Koster, untuk segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

“Tolong para Gubernur segera perintahkan Dinas Kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien Covid-19 tidak tersendat,” ungkap Luhut.

Dia juga meminta agar semua Gubernur yang hadir untuk terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19 yang telah dibuat oleh Kemenkes bersama dengan lima perhimpunan dokter spesialis.

Baca Juga: Anaknya Diperkosa dan Meninggal Secara Tragis, Keluarga Korban: Mereka Harus Dihukum Gantung

“Kepada semua gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir, saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan Covid-19. Jangan sampai ada korban (meningg) karena enggak ada obat, begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi,” tutur Luhut.

Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir pun memberikan respons terkait permintaan Luhut tersebut.

Dia mengatakan bahwa dari 1.906 RS penyelenggara pelayanan Covid-19 di seluruh indonesia, hanya 1.356 RS yang sudah mengajukan klaim. Sisanya, sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali.

“Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatra Utara,” ungkap Abdul Kadir.

Baca Juga: Kabar Duka Wafatnya Emir Kuwait Al-Sabah, Program Televisi Berganti Lantunan Ayat Alquran

Oleh karena itu, Fahmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukan klaimnya.

“Hingga kini, kami sudah membayar klaim sebesar Rp4.4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas dan ada Rp2.8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” tuturnya.

Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, Fahmi Idris mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS Kesehatan telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

Baca Juga: Jelang Debat Capres Pertama Amerika, Emas Melonjak Naik Dipicu Penurunan Dolar dan Stimulus

“Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang Juknis Klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya empat saja,” tuturnya.

Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bisa terjadi bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

Menanggapi hal yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan empat kendala pengajuan klaim rumah sakit di wilayahnya.

Kendala tersebut antara lain belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus Covid-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator terkait diagnosis komorbid, dan kriteria pulang serta kriteria akhir penjaminan.

Baca Juga: Kasus Positif Kembali Meningkat di Lebak, PSBB Kembali Diterapkan

Kemudian kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel, dan anti interleukin, yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kemenkes.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler