Optimalkan TKDN, Kemenperin Dorong Pemenuhan Kebutuhan Alkes dan Farmasi dalam Negeri

3 Oktober 2020, 19:36 WIB
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kemenperin/

PR BEKASI – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap mendukung pelaku industri farmasi dan alat kesehatan (alkes) memiliki sertifikat untuk peningkatan penggunaan produk lokal dari dua sektor strategis tersebut.

Upaya tersebut juga dinilai akan mendorong kemandirian industri nasional dan memacu daya saingnya di kancah global.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sertifikasi produk farmasi sangat penting.

Baca Juga: Api Abadi di Jawa Tengah Padam, Ganjar Pranowo Ketar-ketir: Pastikan karena Alam atau Ulah Manusia

"Sertifikasi ini sngat penting. Sebab, saat ini ada 10.000 produk farmasi yang perlu disertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," katanya di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu, 3 September 2020.

Selain itu, Menperin juga mengusulkan terkait biaya sertifikasi TKDN produk terseut mengunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Dengan anggran yang disiapkan, kami tentunya akan support sektor industrinya. Apalagi, industri farmasi dan alat kesehatan sudah kami masukkan ke dalam sektor tambahan yang menjadi prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0," katanya.

Baca Juga: Anies Diminta Belajar dari Risma, DPR: Langkah Tepat jika Jakarta Lakukan Hal seperti Surabaya

Menurutnya, langkah tersebut sebagai wujud konkret dari Kemenperin untuk segera mewujudkan Indonesia bida mandir di sektor kesehatan.

"Kemandirian Indonesia di sektor industri alat kesehatan dan farmasi merupakan hal yang penting, terlebih dalam kondisi kedaruratan kesehatan seperti saat ini," ujarnya.

Sementara, sektor industri farmasi dan alat kesehatan masuk dalam kategori yang mengalami permintaan tinggi (high demand) ketika pandemi COVID-19, di saat sektor lain mengalami dampak yang berat.

Baca Juga: Viral, Lengan Bocah Ini Membusuk dan Menghitam Akibat Patah Tulang yang Salah Penanganan

Berdasarkan data yang dicatat Kemenperin, pada triwulan I tahun 2020, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional tumbuh positif sebesar 5.59 persen.

Di samping itu, industri kimia dan farmasi juga menjadi sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi cukup signifikan pada kuartal I tahun 2020, dengan mencapai Rp9.83 triliun.

Sehingga, industri alat kesehatan dan farmasi perlu didorong untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri.

Baca Juga: Satgas TMMD Reguler Brebes Wajib Hukumnya Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Kemandirian di sektor industri alat kesehatan dan farmasi diharapkan dapat berontribusi dalam program pengurangan angka impor hingga 35 persen pada tahun 2022.

"Inovasi dan penerapan industri 4.0 di sektor industri alat kesehatan dan farmasi dalam meningkatkan produktivitas," katanya.

Meurutnya, pasar dalam negeri sangat potensial bagi berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi.

Baca Juga: Dikabarkan Alami Koma Usai Melahirkan, Rekan Rachel Maryam: Sedang Ditidurkan oleh Tim Dokter

Sebab, pasar lokal bisa mnjadi preferensi dalam pengadaan melalui rogram jaminan kesehatan nasional (JKN).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler