Ancam Gunakan Senpi, Lelaki Berlagak seperti Koboi di Bekasi Diamankan Polisi

4 Oktober 2020, 16:18 WIB
Tangkapan layar seorang lelaki yang menenteng senpi untuk menakut-nakuti. /PMJ/

PR BEKASI – Telah beredar sebuah unggahan rekaman video amatir yang merekam aksi seorang laki-laki membawa senjata api. Video tersebut viral di media sosial.

Dalam rekaman video amatir tersebut, tampak seorang laki-laki memegang sepucuk senjata api berlagak koboi jalanan. Ia menenteng senjata api tersebut dan mengancam warga yang berselisih dengannya.

Menurut informasi yang telah dihimpun, kejadian itu diketahui berlangsung di kawasan Bekasi pada Sabtu, 3 Oktober 2020 pada sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Baca Juga: Terkait Kabar Pengangkatan Dua Wakil Menteri Baru, Istana Akhirnya Buka Suara

Sebab membawa senjata api, warganet menghubung-hubungkan orang tersebut dengan anggota personel polisi atau tentara. Akibatnya, rumor tidak jelas itu terlanjur tersebar.

Adapun lelaki yang membawa senjata api itu keluar dari mobil Toyota Avanza yang dikendarainya dengan nomor kendaraan B 1537 TMO.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Minggu, 4 Oktober 2020, Kapolsek Tarumajaya AKP Yudho Anto Hutri telah memberikan respon terkait hal tersebut. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan insiden koboi jalanan tersebut.

Baca Juga: Jual Pakan Ikan Hias di Tengah Pandemi, Pemuda Bekasi Ini Miliki Omset hingga Jutaan Rupiah

"Kami cari, kami lacak, sudah kami amankan yang bersangkutan," tutur AKP Yudho dalam keterangannya.

Polisi dilaporkan telah memeriksa si koboi jalanan tersebut.

Pemilik senjata api bersangkutan berinisial EA (38). Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan adalah warga sipil, bukan anggota anggota kepolisian.

Baca Juga: Akibat COVID-19 Anak Sekolah Masih Dirumahkan, Kak Seto: Orag Tua Harus Berani Berubah

"Warga sipil itu, orangnya aja itu, diviralin itu (pelaku) polisi, tapi yang bersangkutan itu ketakutan, terus dihapus, terus buat postingan lagi," ujarnya.

Polisi kini dilaporkan tengah menelusuri lebih jauh tentang kepemilikan senjata api yang dimiliki warga sipil tersebut.

Selain itu, warga sipil yang memilikinya tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan.

Baca Juga: Stasiun Cisauk Miliki Intergrasi Baik, Menhub Sebut Pengguna Transportasi Baru Sekitar 30 Persen

Senjata api yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Adapun warga sipil tidak diizinkan memiliki senjata api seenaknya tanpa persetujuan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepemilikan senjata api harus sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Sudah di Ujung Tanduk, Partai Demokrat: Pemerintah Telah Mengabaikan Akal Sehat

Lelaki tersebut dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan ancaman satu sampai lima tahun penjara. Tidak hanya itu, kepemilikan senpi miliknya dapat dicabut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler