Penolakan UU Ciptaker Makin Nyaring, Arif Maulana: DPR Bukan Wakil Rakyat, tapi Wakil Pemodal

5 Oktober 2020, 09:06 WIB
Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI. /ANTARA /Fauzan/

PR BEKASI – Menjelang disahkannya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, memunculkan anggapan bahwa DPR kini telah menjadi wakil pemodal dan pengusaha, ketimbang menjadi wakil rakyat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Arif Maulana selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Dia menjelaskan hal tersebut menyusul Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang secara nyata mengabaikan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Aneh, 84 Warga Tiba-tiba Hilang di Hutan Aceh, Petugas Geleng-geleng Kepala

"Kita melihat yang duduk di Senayan sana hari ini bukan wakil-wakil rakyat, tapi mereka adalah wakil-wakil pengusaha," tutur Arif Maulana, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 5 Oktober 2020.

"Bukan wakil-wakil rakyat, tetapi mereka adalah wakil-wakil pemodal," ucapnya menambahkan.

Lebih jauh, Arif Maulana sangat prihatin dengan semua pemangku kepentingan kebijakan yang seolah tutup mata di tengah wabah Covid-19.

Baca Juga: PLN Perpanjang Subsidi Listrik Gratis/Diskon hingga Desember 2020, Berikut Cara Login dan Klaimnya

Padahal, angka pengangguran meningkat akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Tidak hanya itu, Arif Maulana juga mengungkapkan bahwa dampak dari RUU Ciptaker bukan hanya sebatas pada persoalan ketenagakerjaan.

Namun juga berdampak pada sumber daya alam, pendidikan, soal tambang, dan persoalan lainnya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Baca Juga: Perhatikan Pasanganmu, 5 Zodiak Ini Disebut Suka Selingkuh

"Sejak awal kemunculannya, RUU (Rancangan Undang-Undang) ini cacat formil, cacat prosedur, dan cacat materil," ujar Arif Maulana.

"Karena menabrak berbagai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, bahkan konstitusi sebagai hukum tertinggi negara," tuturnya melanjutkan.

Selain berpihak kepada para pengusaha, RUU Ciptaker juga dinilai pro terhadap pihak asing.

Baca Juga: Donald Trump Diizinkan Pulang Hari Ini Usai Diberi Steroid, Dokter: Ini Agak Terburu-buru

Sementara itu, Ledia Hanifa Amaliah selaku Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan, hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan.

Dia juga mengatakan, sejumlah ketentuan dalam UU Ciptaker masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang telah disepakati pasca-amandemen konstitusi.

"Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing," ujar Ledia Hanifa Amaliah.

Baca Juga: Ingin Tingkatkan Minat Baca, Pria di Lampung Ini Dirikan Perpustakaan Keliling hingga Sekolah Rakyat

Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan dalam UU Ciptaker memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tenaga kerja atau buruh, melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha.

"Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah, dan pesangon," ucapnya.

Selain itu, dia melanjutkan bahwa UU Ciptaker juga memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler