RS Diisukan ‘Mengcovidkan’ Pasien untuk Mendulang Keuntungan, Moeldoko Diminta Beri Bukti yang Sah

5 Oktober 2020, 09:52 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19. /GTPP COVID-19 Aceh via Antara/

PR BEKASI – Ramai isu rumah sakit "mengcovidkan” atau menyatakan status pasiennya sebagai pasien Covid-19 yang bertujuan untuk mendulang keuntungan.

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pun memberikan tanggapan terkait isu tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kuntjoro Adi Purjanto selaku ketua PERSI mengungkapkan dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Ahli Virologi Tiongkok yang Kabur ke Amerika Sebut Covid-19 Adalah Buatan Laboratorium

“Adanya pernyataan atau tanggapan yang tidak disertai fakta, bukti, atau tidak terbukti kebenarannya, membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah rumah sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan/fraud,” tuturnya.

“Persepsi keliru dan opini ini menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujar Kuntjoro Adi Purjanto melanjutkan.

Dia menyebut bahwa terbangunnya opini bahwa rumah sakit “mengcovidkan” pasien, dianggap menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit.

Baca Juga: Tugas DPR Dinilai Berubah Fungsi, LBH: Kini Menjadi Wakil Pemodal dan Pengusaha, Bukan Wakil Rakyat!

Selain itu juga meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan.

Hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit, kepada pasien dan masyarakat umum.

Isu “mengcovidkan” pasien mencuat setelah Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta agar rumah sakit jujur terhadap data kematian pasien di Rumah Sakit (RS) pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Info bagi Para Pengguna Tol, Terdapat Pekerjaaan Pemeliharaan di Tol Jagorawi, Simak Rinciannya

Dia meminta agar data kematian pasien di RS tidak selalu dikaitkan dengan Covid-19 sebagai penyebab.

Menanggapi hal tersebut, Kuntjoro Adi Purjanto meminta bukti yang sah jika memang benar ada rumah sakit yang melakukan tindakan tidak jujur dengan “mengcovidkan” pasien.

“Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan mengcovidkan pasien,” tuturnya.

Baca Juga: Tuai Kecaman, Rihanna Pakai Hadis Rasulullah yang Dijadikan Lagu Remix Saat Peragaan Pakaian Dalam

Kuntjoro Adi Purjanto juga mengatakan bahwa PERSI menghimbau, mengajak, dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.

PERSI pun menerima masukan, aspirasi, dan keluhan yang dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar.

Kuntjoro Adi Purjanto menyebut bahwa PERSI berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19 maupun pasien umum yang membutuhkan.

Baca Juga: Peneliti Sebut Salah Satu Senyawa yang Dikandung Ganja Mampu Mengobati Covid-19

PERSI melalui RS anggotanya, secara penuh kesadaran memenuhi tanggungjawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat.

Baik pasien Covid-19, maupun umum dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek, baik kesehatan maupun nonkesehatan.

Kuntjoro Adi Purjanto juga menyebut bahwa rumah sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, INDEF: Bukan Solusi Resesi Ekonomi, Investor Butuh Kepastian

PERSI menyatakan bahwa rumah sakit anggotanya telah mengikuti pedoman dan aturan dalam manajemen klinis dan tata laksana jenazah Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PERSI juga telah mematuhi ketentuan mengenai klaim pembayaran atas klaim Covid-19 sesuai dengan regulasi yang berlaku.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler