PR BEKASI - Sejak Pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, yang membuat beberapa rumah sakit penuh oleh pasien rujukan.
Namun, di tengah meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 banyak isu yang beredar bahwa rumah sakit meng-covid-kan pasien.
Hal itu tentu saja menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Sedang Berlangsung, Link Live Liga Inggris Arsenal vs Sheff United Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2020
Menanggapi hal itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan “meng-covidkan" pasien.
"Pemberian sanksi itu diberikan jika benar dan dapat dibuktikan secara sah," kata Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dr. Kuntjoro dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Minggu, 4 Oktober 2020.
Dirinya melanjutkan, jika kasus tersebut terus terjadi, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum.
Baca Juga: Tolak Pengesahan Omnibus Law, Sejumlah Massa Bakal Gelar Demonstrasi Besar Tiga Hari Mendatang
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI