PR BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai telah mengesampingkan asas Keadilan setelah bencana akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dalam Rapat Paripurna.
Pakar politik dari Universitas Indonesia (UI), DR Ade Reza Hariyadi menilai Pemerintah dan DPR tergesa-gesa melakukan pembahasan UU tersebut.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita RRI, dirinya mengatakan pemerintah dan DPR akan adil jika mereka mengenyampingkan pembahasan tersebut, mengingat saat ini sedang dalam pandemi COVID-19.
Baca Juga: Tuai Kecaman, Rihanna Pakai Hadis Rasulullah yang Dijadikan Lagu Remix Saat Peragaan Pakaian Dalam
"Jika masyarakat selama ini dilarang untuk menyampaikan aksi protes dengan alasan-alasan COVID-19, akan lebih fair jika ada asas perlakuan yang sama, misalkan ketika opini-opini yang mengkritik itu juga diakomodir dengan baik," kata Ade, Senin, 5 Oktober 2020.
Dengan begitu, Ade menilai, ada perlakuan yang tidak adil ketika masyarakat kehilangan hak-hak politik untuk berpartisipasi dalam kerangka penyusunan satu perundang-undangan.
"Seharusnya kalau yang ini dilarang dengan alasan protokol kesehatan, yang di sini diminta untuk memberikan respons yang adil juga, misalkan menahan diri untuk tidak tergesa-gesa sehingga asas representasi aspirasi publik ini bisa terwakili secara efektif," ujarnya.
Baca Juga: Peneliti Sebut Salah Satu Senyawa yang Dikandung Ganja Mampu Mengobati Covid-19