Tugas DPR Dinilai Berubah Fungsi, LBH: Kini Menjadi Wakil Pemodal dan Pengusaha, Bukan Wakil Rakyat!

- 5 Oktober 2020, 09:42 WIB
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 3 Juni 2020.* /Antara/Muhamad Ibnu Chazar/
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 3 Juni 2020.* /Antara/Muhamad Ibnu Chazar/ /

 

PR BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai telah mengesampingkan asas Keadilan setelah bencana akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dalam Rapat Paripurna.

Pakar politik dari Universitas Indonesia (UI), DR Ade Reza Hariyadi menilai Pemerintah dan DPR tergesa-gesa melakukan pembahasan UU tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita RRI, dirinya mengatakan pemerintah dan DPR akan adil jika mereka mengenyampingkan pembahasan tersebut, mengingat saat ini sedang dalam pandemi COVID-19.

Baca Juga: Tuai Kecaman, Rihanna Pakai Hadis Rasulullah yang Dijadikan Lagu Remix Saat Peragaan Pakaian Dalam

"Jika masyarakat selama ini dilarang untuk menyampaikan aksi protes dengan alasan-alasan COVID-19, akan lebih fair jika ada asas perlakuan yang sama, misalkan ketika opini-opini yang mengkritik itu juga diakomodir dengan baik," kata Ade, Senin, 5 Oktober 2020.

Dengan begitu, Ade menilai, ada perlakuan yang tidak adil ketika masyarakat kehilangan hak-hak politik untuk berpartisipasi dalam kerangka penyusunan satu perundang-undangan.

"Seharusnya kalau yang ini dilarang dengan alasan protokol kesehatan, yang di sini diminta untuk memberikan respons yang adil juga, misalkan menahan diri untuk tidak tergesa-gesa sehingga asas representasi aspirasi publik ini bisa terwakili secara efektif," ujarnya.

Baca Juga: Peneliti Sebut Salah Satu Senyawa yang Dikandung Ganja Mampu Mengobati Covid-19

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x