Seperti Brasil, 35 Investor Global Ingatkan Bahaya UU Cipta Kerja Terhadap Hutan Tropis di Indonesia

7 Oktober 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi hutan tropis. /Pixabay

PR BEKASI - Pemerintah bersama DPR telah resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker menjadi UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 sore.

Meski mendapat suara mayoritas dari tujuh fraksi DPR, nyatanya kebijakan kontroversial tersebut telah mendapat penolakan dari sebagian besar rakyat, terutama kaum buruh atau pekerja.

Hal itu karena RUU Cipta Kerja dinilai telah merugikan rakyat setelah sejumlah hak-hak kaum buruh atau pekerja telah dihilangkan.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Impor Langsung Garam Industri, Susi Pudjiastuti: Punya Petani Lokal Tidak Dibeli

Sebaliknya, rakyat menilai banyak pasal yang justru sangat menguntungkan pengusaha. Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan di hati rakyat karena pemerintah dan wakil rakyat dinilai lebih memilih kepentingan kaum kapitalis ketimbang kepentingan rakyat.

Penolakan ternyata tak hanya datang dari sejumlah pihak di Indonesia, investor global yang mengelola aset senilai 4.1 triliun dolar US juga telah memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR dapat menimbulkan risiko baru bagi keberadaan hutan tropis di Indonesia.

Diketahui, sebanyak 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka kepada Indonesia lewat sebuah surat bersama, di antaranya Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, Manajer Aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan Manajer Aset terbesar di Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

Baca Juga: Kesal dengan Tingkah Para Wakil Rakyat, Warganet Jual Gedung DPR Hanya Rp1.000 di Toko Online

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki keprihatinan tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Peter van der Werf, Engagement Specialist di Robeco Asset Management, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters, Selasa, 6 Oktober 2020.

Menurut pemerintah, RUU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan peraturan ekonomi di Indonesia. Dengan koalisi Presiden Joko Widodo yang menguasai 74 persen kursi di DPR, tentu mudah saja bagi RUU ini untuk disahkan.

Padahal, sebuah koalisi yang terdiri dari 15 kelompok aktivis, termasuk serikat buruh, mengutuk RUU tersebut dan menyerukan pemogokan kerja secara nasional.

Para investor mengatakan, mereka khawatir undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan di Indonesia, yang pada gilirannya akan merusak tindakan global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Rugikan Pekerja, Pimpinan DPR: Cek Dulu Isinya atau Berurusan dengan Polisi

“Sementara perubahan peraturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan investasi asing, mereka berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional, yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan, dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia,” kata surat yang dikirim investor global beberapa jam sebelum RUU Cipta Kerja disahkan.

Karena kekhawatiran atas kerusakan lingkungan yang meningkat menjadi agenda investor, beberapa manajer aset mulai mengambil sikap yang lebih publik dalam mendesak pemerintah di negara berkembang untuk melindungi alam.

Dalam intervensi serupa pada bulan Juli lalu, 29 investor yang mengelola 4.6 triliun dolar US menulis kepada Kedutaan Besar Brasil untuk menuntut diadakannya pertemuan, guna menyerukan kepada pemerintah sayap kanan Presiden Jair Bolsonaro untuk menghentikan melonjaknya deforestasi di hutan hujan Amazon.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler