PR BEKASI – Berbagai reaksi muncul di masyarakat akibat disahkannya Omnibus Law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor asing.
Mulai dari aksi demonstrasi dan mogok nasional hingga aksi nyeleneh dengan pembuatan berbagai meme di media sosial yang menyoroti kinerja DPR dan Omnibus Law semakin marak.
Salah satunya cara yang dilakukan warganet untuk meluapkan kekesalannya dengan menjual Gedung DPR di platform e-commerce yakni Tokopedia dan Shopee dengan harga yang murah.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Rugikan Pekerja, Pimpinan DPR: Cek Dulu Isinya atau Berurusan dengan Polisi
Harga jual tersebut tak tanggung-tanggung, ada yang membanderol dengan harga Rp100.000, Rp10.000, bahkan ada yang hanya mencantumkan harga seribu rupiah.
Akan tetapi, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, menyatakan bahwa Tokopedia telah menindak tegas segala penyalahgunan pada platform Tokopedia.
“Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur,” ucap Ekhel, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Tokopedia sebenarnya telah memiliki panduan terkait produk-produk apa saja yang bisa diperjualbelikan.
Baca Juga: 18 Anggota DPR Terinfeksi Covid-19, Anies Baswedan: Sudah Saatnya Ditutup
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Permenpan RB