“Walau Tokopedia bersifat UGC, aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Ekhel.
Hal ini berarti bahwa meskipun setiap user bisa mengunggah produknya sendiri sesuai keinginannya, namun pihak Tokopedia tidak membiarkan begitu saja dan terus memantau jika terjadi pelanggaran.
Pihak Tokopedia juga memiliki fitur pelaporan Penyalahgunaan yang bisa masyarakat gunakan untuk melaporkan produk yang melanggar aturan platform Tokopedia, maupun aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Demi Dapatkan Uang Asuransi Orang Tuanya, Pria Ini Tega Mutilasi Ayah dan Ibunya
Selain di Tokopedia, banyak warganet yang jual ‘menjual’ gedung DPR di e-commerce lainnya seperti Shopee.
Tim Humas Shopee juga sedang dalam diskusi internal untuk menindaklanjuti kegiatan yang dilakukan oleh pelapak ini sebagai bentuk reaksi terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.***