PR BEKASI – Berbagai reaksi muncul di masyarakat akibat disahkannya Omnibus Law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor asing.
Mulai dari aksi demonstrasi dan mogok nasional hingga aksi nyeleneh dengan pembuatan berbagai meme di media sosial yang menyoroti kinerja DPR dan Omnibus Law semakin marak.
Salah satunya cara yang dilakukan warganet untuk meluapkan kekesalannya dengan menjual Gedung DPR di platform e-commerce yakni Tokopedia dan Shopee dengan harga yang murah.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Rugikan Pekerja, Pimpinan DPR: Cek Dulu Isinya atau Berurusan dengan Polisi
Harga jual tersebut tak tanggung-tanggung, ada yang membanderol dengan harga Rp100.000, Rp10.000, bahkan ada yang hanya mencantumkan harga seribu rupiah.
Akan tetapi, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, menyatakan bahwa Tokopedia telah menindak tegas segala penyalahgunan pada platform Tokopedia.
“Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur,” ucap Ekhel, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Tokopedia sebenarnya telah memiliki panduan terkait produk-produk apa saja yang bisa diperjualbelikan.
Baca Juga: 18 Anggota DPR Terinfeksi Covid-19, Anies Baswedan: Sudah Saatnya Ditutup
“Walau Tokopedia bersifat UGC, aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Ekhel.
Hal ini berarti bahwa meskipun setiap user bisa mengunggah produknya sendiri sesuai keinginannya, namun pihak Tokopedia tidak membiarkan begitu saja dan terus memantau jika terjadi pelanggaran.
Pihak Tokopedia juga memiliki fitur pelaporan Penyalahgunaan yang bisa masyarakat gunakan untuk melaporkan produk yang melanggar aturan platform Tokopedia, maupun aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Demi Dapatkan Uang Asuransi Orang Tuanya, Pria Ini Tega Mutilasi Ayah dan Ibunya
Selain di Tokopedia, banyak warganet yang jual ‘menjual’ gedung DPR di e-commerce lainnya seperti Shopee.
Tim Humas Shopee juga sedang dalam diskusi internal untuk menindaklanjuti kegiatan yang dilakukan oleh pelapak ini sebagai bentuk reaksi terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.***