Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Dicegah, Polisi Coba Lakukan Pendekatan Humanis

7 Oktober 2020, 18:17 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pascadisahkan UU Cipta Kerja. /Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Disahkannya UU Cipta Kerja, menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Aksi penolakan tidak hanya dilakukan di media sosial namun di beberapa titik di berbagai kota.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, izin untuk melakukan unjuk rasa di jalan dihentikan oleh Kepolisian Republik Indonesia karena dikhawatirkan menjadi penyebaran Covid-19 melalui klaster demonstrasi.

"Jadi Polri sudah secara tegas membuat atau mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi demo unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini," kata Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divisi Humas Polri, Kombespol Tjahyono Saputro dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Siapkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Pemkab Bekasi: Satu-satunya BLK Terlengkap

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya orang-orang yang akan melakukan unjuk rasa harus mengajukan izin kepada kepolisian atau dengan memberikan pemberitahuan.

Namun demikian, di masa pandemi Covid-19, kepolisian melarang satuan kewilayahan untuk mengeluarkan izin berunjuk rasa karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 selama aksi unjuk rasa.

Larangan itu, katanya, akan berlaku selama pandemi COVID-19 masih mendera Indonesia.

"Karena sampai saat ini pun kita belum tahu kapan berakhirnya pandemi Covid-19 ini," kata dia.

Baca Juga: Tito Karnavian Sarankan Masyarakat untuk Hindari Minum Air Dingin di Tengah Pandemi, Apa Alasannya?

Untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa massa, menyusul adanya aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan kaum buruh, kepolisian, kata Kombespol Tjahyono tetap mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan demonstrasi yang direncanakan akan digelar dari 6-8 Oktober 2020.

"Jadi antisipasi Polri tetap kita mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan demo seperti ini karena di masa pandemi ini sangat rawan terjadinya klaster baru terhadap penyebaran COVID-19 di demo," ucapnya.

Polri mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan diri dan keluarga di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak di seluruh Indonesia.

"Jadi kami mengimbau masyarakat untuk pelaksanaan demo ini jangan dilakukan. Sayangi diri sendiri. Sayangi keluarga maupun orang-orang terdekat kita karena kita juga tidak tahu siapa yang akan jadi penyebar dan ini sangat cepat penularannya," katanya.

Baca Juga: Dikira Bertugas di Senayan, Video TikTok Tina Toon di DPRD Banjir Kritik Warganet Soal UU Ciptaker

Terkait dengan penegakan hukum atas larangan pengumpulan massa atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan, Polri mencoba melakukan pendekatan yang lebih humanis dengan memberikan imbauan agar kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu tidak dilakukan lagi atau dihentikan.

"Jadi sudah banyak anggota kita, Polri dan TNI melakukan penghentian terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. Tentunya dengan pendekatan yang humanis. Kita jelaskan jangan sampai menimbulkan klaster baru dari kegiatan ini," kata Kombespol Tjahyono.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler