Jadi Terobosan Penting dalam Hukum Indonesia, SOKSI Minta Adanya Omnibus Law di Sektor Lain

11 Oktober 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dinilai sebagai terobosan hukum formil dan materiil.

Ahmadi Noor Supit selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) menyampaikan hal tersebut melalui keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 10 Oktober 2020.

“RUU ini juga merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi Covid-19,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Milenial Dinilai Mampu Bertahan Saat 'Dihajar' Covid-19, Ini Tips yang Harus Dilakukan HR Perusahaan

“Pertumbuhan ekonomi semakin menurun tajam hingga minus ketika Covid-19 menjadi pandemi global,” ucap Ahmadi Noor Supit menambahkan.

Dia memberikan dukungan untuk RUU Ciptaker yang telah disetujui menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Dengan adanya RUU tersebut, akan ada pertumbuhan ekonomi karena adanya kemudahan dalam investasi di Indonesia.

Ahmadi Noor Supit mengatakan bahwa Omnibus Law RUU Ciptaker merupakan keberanian politik Pemerintah dan DPR, dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan.

Baca Juga: Adakan Pertemuan dengan Tiongkok, Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Kerja Sama Lawan Covid-19

Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah dan DPR membuat terobosan Omnibus Law untuk sektor-sektor lain.

“SOKSI melihat UU ini merupakan Omnibus Law pertama dalam ekonomi masih juga harus dilakukan sektor lain, omnibus lainnya juga. Karena kalau hanya sektor ekonomi, tidak cukup untuk menyejahterakan kita,” tutur Ahmadi Noor Supit.

Dia juga menilai bahwa pemahaman beberapa pihak mengenai RUU Ciptaker yang tidak pro terhadap pekerja, merupakan hal yang tidak tepat.

Karena Ahmadi Noor Supit meyakini, dalam RUU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir.

Baca Juga: KOBE ALOJA Bikin Hand Sanitizer Lidah Buaya, Pertamina Dukung Peningkatan Potensi Masyarakat Koja

Menurutnya, keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku ekonomi mikro, kecil, dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi, dan dijamin keikutsertaannya dalam pelaksanaan RUU Cipta Kerja.

“Karena itu tidak dimaknai sebatas wadah semata, akan tetapi menjadi satu kesatuan sistem pelaku ekonomi dari hulu sampai dengan hilir, atas penyediaan barang dan jasa,” tutur Ahmadi Noor Supit.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler