Bias Informasi Omnibus Law Tersebar di Ruang Publik, Menteri LHK Tegaskan Beberapa Poin Penting Ini

- 11 Oktober 2020, 09:20 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. /Instagram @siti.nurbayabakar./

PR BEKASI – Setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, dikatakan akan ada sanksi pidana tegas menanti apabila ada yang berani 'bermain-main' di dalam kawasan hutan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar melalui cuitannya di akun Twitter resmi @SitiNurbayaLHK, pada Jumat, 10 Oktober 2020.

"Jika setelah UU Omnibus Law masih ada yang 'bermain-main lagi di dalam kawasan, maka akan diterapkan sanksi pidana yang tegas," tuturnya.

Baca Juga: Buntut Aksi Perusakan Halte TransJakarta, Anies Baswedan Perkirakan Rp65 Miliar untuk Dana Perbaikan

Dalam cuitanya, dia menguraikan beberapa poin penting dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, karena banyaknya informasi bias di ruang publik terkait bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.

Dia mengatakan, Kementerian LHK berkepentingan mengawal UU Omnibus Law yang berkaitan dengan tiga UU, yakni UU 32 tahun 2009, UU 41 tahun 1999, dan UU 18 tahun 2013.

Poin pertama yakni UU Cipta Kerja penting untuk penyelesaikan warisan masalah berkaitan dengan konflik tenurial kawasan hutan.

Baca Juga: Jurnalis Terima Intimidasi dalam Meliput, Polri Berdalih: Situasinya Chaos dan Anarkis

"Jangan ada lagi kriminalisasi masyarakat lokal atau masyarakat adat, dan masalah-masalah kebun di kawasan hutan," ujar Siti Nurbaya Bakar.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x