PR BEKASI – Setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, dikatakan akan ada sanksi pidana tegas menanti apabila ada yang berani 'bermain-main' di dalam kawasan hutan.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar melalui cuitannya di akun Twitter resmi @SitiNurbayaLHK, pada Jumat, 10 Oktober 2020.
"Jika setelah UU Omnibus Law masih ada yang 'bermain-main lagi di dalam kawasan, maka akan diterapkan sanksi pidana yang tegas," tuturnya.
Baca Juga: Buntut Aksi Perusakan Halte TransJakarta, Anies Baswedan Perkirakan Rp65 Miliar untuk Dana Perbaikan
Banyak sekali informasi bias di ruang publik terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).@KementerianLHK berkepentingan mengawal UU Omnibus Law berkaitan dengan tiga UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013.— Siti Nurbaya Bakar (@SitiNurbayaLHK) October 10, 2020
Dalam cuitanya, dia menguraikan beberapa poin penting dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, karena banyaknya informasi bias di ruang publik terkait bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.
Dia mengatakan, Kementerian LHK berkepentingan mengawal UU Omnibus Law yang berkaitan dengan tiga UU, yakni UU 32 tahun 2009, UU 41 tahun 1999, dan UU 18 tahun 2013.
Poin pertama yakni UU Cipta Kerja penting untuk penyelesaikan warisan masalah berkaitan dengan konflik tenurial kawasan hutan.
Baca Juga: Jurnalis Terima Intimidasi dalam Meliput, Polri Berdalih: Situasinya Chaos dan Anarkis
"Jangan ada lagi kriminalisasi masyarakat lokal atau masyarakat adat, dan masalah-masalah kebun di kawasan hutan," ujar Siti Nurbaya Bakar.