Bias Informasi Omnibus Law Tersebar di Ruang Publik, Menteri LHK Tegaskan Beberapa Poin Penting Ini

- 11 Oktober 2020, 09:20 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. /Instagram @siti.nurbayabakar./

Menurutnya, rakyat harus dilindungi dan diberikan akses untuk mengelola dan sejahtera dari sumber daya alam (SDA), dan di sinilah peran UU Omnibus Law Cipta Kerja hadir.

"Tak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk perhutanan sosial," tutur Siti Nurbaya Bakar.

Baca Juga: Para Wanita Jangan Cemas Jika Ada Benjolan Tiba-tiba di Area Payudara, Dokter Beri Penjelasannya

Dia menuturkan, sebelum tahun 2015, rakyat hanya menguasai 4 persen dari izin pengelolaan hutan. Namun, saat ini perhutanan sosial mencapai 4.2 hektare dan lahan hutan untuk masyarakat sudah sekitar 2.6 juta hektare.

Hal tersebut berarti bahwa perizinan untuk rakyat kecil telah menjadi 13 sampai 16 persen, dan komposisi untuk rakyat tersebut akan terus naik. Karena secara ideal dengan target 12.7 hektare hutan sosial dan TORA, maka akan dicapai izin untuk rakyat kecil mencapai 30 hingga 35 persen.

Poin kedua adalah masyarakat di sekitar hutan akan diikutsertakan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, melalui hutan sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Baca Juga: Tuding Jokowi Tidak Jawab Masalah Omnibus Law, Mardani Ali Sera: Bapak Sudah Baca Atau Belum?

Sederhananya, hal tersebut dimaknai bahwa izin diberikan langsung kepada rakyat keci, bukan lagi korporasi.

Izin untuk korporasi membuka hutan primer dan gambut sendiri, sudah dihentikan total secara permanen oleh Presiden Joko Widodo.

"Oleh karena itu, jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak pada rakyat, dan melindungi semua hak rakyat sekitar hutan, termasuk masyarakat adat," tutur Siti Nurbaya Bakar.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x