Bias Informasi Omnibus Law Tersebar di Ruang Publik, Menteri LHK Tegaskan Beberapa Poin Penting Ini

- 11 Oktober 2020, 09:20 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. /Instagram @siti.nurbayabakar./

Terakhir, mengenai kekhawatiran beberapa kalangan bahwa kewajiban kawasan hutan 30 persen hilang dalam Omnibus Law juga sangat tidak tepat.

Justru dalam UU Omnibus Law tersebut telah dimasukkan dalam kewajiban pertimbangan bio-geofisik dan sosiologi masyarakat, sebagai pertimbangan untuk penggunaan dan pemanfaatan selain pertimbangan daya dukung serta daya tampung.

Baca Juga: Drama Korea Terbaru 2020, Comeback Bae Suzy dan Krystal Paling Ditunggu-tunggu

kewajiban kawasan hutan dapat lebih ketat daripada hanya mengenai angka 30 persen.

"Artinya, implikasi kewajiban memiliki dan menjaga kawasan hutan, akan lebih ketat dalam aspek sustainability dan penerapan tools untuk itu, seperti Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS)," tutur Siti Nurbaya Bakar.

Dia melanjutkan, termasuk juga alat-alat analisis pengaruh terhadap rantai kehidupan, seperti rantai pangan, rantai energi, siklus hidrologi, rantai karbon, dan lain-lain, atau disebut juga sebagai Life Cycle Assessment (LCA) yang sudah diawali oleh KLHK.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x