Tanggapi Polemik UU Cipta Kerja, Tsamara Amany: Saya Tak Mau Bersuara Sampai Benar-benar paham

13 Oktober 2020, 07:52 WIB
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany. /Antara/

PR BEKASI – Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law masih menuai pro dan kontra di berbagai kalangan di Indonesia.

Publik ramai mempertanyakan berbagai sikap dan pendapat dari para tokoh, salah satunya adalah dari Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany.

Tanggapan diberikan olehnya melalui unggahan instastory di akun Instagram pribadinya yang sudah di highlight dengan judul UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Puan Maharani Unggah Video Prestasi DPR Soal UU Ciptaker, Warganet: Ngomong Apa Bu? Kami Tak Dengar

“Saya tak mau bersuara sampai betul-betul faham. So far saya baca ada beberapa kabar beredar yang benar, tapi juga banyak yang misleading,” tulisnya di instastory akun Instagramnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Tsamara Amany juga menyarankan pada publik untuk membaca draf yang ada karena versi yang beredar banyak yang direduksi atau misleading.

Selain itu, UU Cipta Kerja yang sudah disahkan ini masih belum final dan masih berubah. Tsamara mencoba membagikan hasil kajiannya terhadap UU Cipta Kerja melalui instastory yang di highlight.

“Aku bahas draf 900 hal dan 1052 hal yang ada di highlight aku ya. Kalian bisa cek lagi. Plus di situ juga ada draf yang 1028 hal. Kalian bisa tetap baca untuk gambaran. Jadi nanti begitu draf final yang diserahkan ke Presiden keluar, kita bisa lebih mudah tau di mana perubahannya dan apakah ada atau tidak ada perubahan,” tulisnya.

Baca Juga: Puan Maharani Unggah Video Prestasi DPR Soal UU Ciptaker, Warganet: Ngomong Apa Bu? Kami Tak Dengar

Sebelum membahas mengenai UU Cipta Kerja, ia juga menuliskan bahwa ia bukanlah ahli hukum, sehingga apa yang dibahasnya adalah berdasarkan pemahamannya.

Pendapatnya ini bisa benar dan bisa juga salah, namun ia menyatakan jika dibaca dengan seksama, pasal-pasalnya itu sangat jelas sehingga orang awam pun bisa memahami dan mendapat gambaran apakah isu yang beredar itu benar atau tidak.

Pada unggahannya ini, ia membahas mengenai beberapa substansi UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat dan meluruskannya.

Salah satu yang dibahas adalah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ramai dibahas publik dan dinilai merugikan tenaga kerja.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini Selasa 13 Oktober 2020, Dua Wilayah Akan Terdampak

“Menurutku ini poin positif ya CMIIW. DI UU Cipta Kerja, ada pasal di mana ketika PKWT selesai bekerja (pasal 61 huruf b dan c, pasal 61 A) mereka dapat kompensasi. Sebelumnya di UU Tenaga Kerja yang ada hanya ganti rugi ketika kontrak diputus, tapi gak dipikirkan kompensasi begitu PKWT kelar bekerja,” tulisnya.

Selain mengenai PKWT, ia juga membahas mengenai outsourcing, masalah cuti, gaji yang tidak diberikan ketika hamil, pesangon, waktu kerja, dan yang lainnya.

Tsamara Amany menegaskan bahwa demo adalah hak warga negara dan ia mendukung segala bentuk aksi maupun demonstrasi, sebab itu adalah esensi dari demokrasi. Masyarakat harus diberi ruang memprotes apa yang dinilai tidak sesuai aspirasi.

Meski demikian, ia mengharapkan bahwa demonstrasi dilakukan tanpa perusakan fasilitas publik karena fasilitas publik adalah milik kita semua.

Baca Juga: Pekan Kedua Oktober, Telur Ayam, Cabe Merah, dan Bawang Putih di Jawa Barat Alami Kenaikan

“Jika kita tak setuju dan menganggap bahwa para politisi merusak negara, lalu apa bedanya kita dengan mereka jika kita pun ikut merusak fasilitas yang dinikmati oleh masyarakat, seperti halte bus? Jangan rusak fasilitas publik. Itu saja,” tegasnya.

Meskipun sudah diketok palu, draf UU Cipta Kerja masih ada penyempurnaan karena ada waktu selama 7 hari untuk DPR RI melakukan penyempurnaan menjadikan draf tersebut sebagai draf final.

Presiden juga menyatakan saat konferensi pers bahwa beberapa pasal membutuhkan penjelasan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler