Tangkapan Layar Percakapan Grup WhatsApp Jadi Bukti Kuat Polri dalam Menangkap Pegiat KAMI

13 Oktober 2020, 21:18 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyon. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir//

PR BEKASI – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara, hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Menurutnya, salah satu bukti kuat yang menjadi alasan ditangkapnya para pegiat KAMI salah satunya adalah tangkapan layar percakapan grup dari aplikasi perpesanan WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.

Baca Juga: Besok Draf Final UU Cipta Kerja Diserahkan ke Jokowi, DPR: Fix, Jumlahnya Hanya 812 Halaman

Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.

Dari delapan pegiat KAMI yang ditangkap di Jakarta serta Medan, tidak semuanya tergabung dalam satu grup WhatsApp.

Baca Juga: Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang di Garut, Perhutani Bantah Adanya Kerusakan Hutan

"Nggak, bukan tergabung (dalam satu grup). Semua akan di-profiling. Kasus per kasusnya di-profiling," kata Awi.

Dia pun belum mau membeberkan sejak kapan percakapan yang membahas penghasutan dengan ujaran kebencian bernuansa SARA itu dimulai. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidikan.

Awi hanya menerangkan bahwa tindakan penghasutan yang dilakukan para pegiat KAMI ini berkaitan dengan demo penolakan UU Cipta Kerja yang akhirnya berujung tindakan anarkis di berbagai kota besar di Indonesia.

Baca Juga: Dukung Jokowi Lakukan Perubahan, Denny Siregar: Mental Jajahan Harus Segera Direvolusi

"Ini terkait dengan demo Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka (pegiat KAMI) memberikan informasi yang menyesatkan, berbau SARA dan penghasutan," kata Awi.

Karopenmas pun memastikan bahwa pegiat KAMI yang ditangkap telah merencanakan penghasutan hingga terjadi perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat.

"Mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan itu ada, semua terpapar jelas (dalam grup WA)," tutur Awi.

Baca Juga: Beri Sambutan di Hari Nabi Kongzi, Ma'ruf Amin Ungkap Alasan Agama Lebih Baik dari Militer

Terkait dugaan adanya pihak yang membiayai aksi demo, Awi tidak menjelaskan secara detail hal tersebut.

"Sudah mulai masuk ke materi penyidikan, proposalnya ada. Nanti itu barang buktinya (proposal)," papar Awi.

Sebelumnya, ada delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Meneteskan Air Mata saat Pidato, Kim Jong Un dikabarkan Tertekan karena Gagal Menangani Covid-19

Mereka diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler