Tanggapi Fenomena Kelompok LGBT di Kalangan TNI, TB Hasanuddin: Sejak Dulu Isu Itu Sudah Ada

15 Oktober 2020, 19:09 WIB
Ilustrasi gay. /Pixabay

PR BEKASI - Menyangkut fenomena adanya isu kelompok lesbian gay biseksual transgender (LGBT) di kalangan TNI/Polri. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin buka suara terkait hal tersebut.

Hasanuddin mengatakan, informasi LGBT di kalangan aparat, khususnya TNI bukanlah berita baru.

"Sejak dulu ada isu LGBT khususnya di kalangan TNI sudah ada, walaupun tidak seheboh seperti sekarang ini. Dan fenomena LGBT merupakan kenyataan yang ada di dalam masyarakat dan terus menjadi polemik serta perbincangan publik," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Alami Infeksi Jaringan Tulang Lunak, Pria Ini Miliki 'Hidung Baru' di Dahi Usai Operasi

Hasanuddin menilai, isu LGBT di kalangan TNI cukup sensitif dan harus dicarikan solusi sebaik-baiknya. Ia menegaskan, hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab para pimpinan TNI.

Berdasarkan pengalamannya, tugas pokok dan fungsi TNI memang menuntut kerjasama kelompok serta dibutuhkan ikatan dan jiwa korsa tinggi.

Terutama, kata dia, ketika kelompok-kelompok itu bertugas di daerah khusus seperti daerah terpencil, di tenda, di hutan, di pesawat, di kapal tempur, bahkan di kapal selam.

Baca Juga: 4 Anggota KAMI Ditetapkan Jadi Tersangka, Polri: Tersangka Sampaikan Narasi Skenario Kisruh '98

Sebab, itu membutuhkan homogenitas sifat dan karakter dalam rangka menjaga kohesi dan kebersamaan dalam melaksanakan tugasnya.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau kemudian di kelompok kecil itu muncul LGBT yang dapat mengganggu homogenitas. Jadi sesungguhnya LGBT tidak cocok dan terlarang di lingkungan TNI," kata politikus PDIP ini seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 15 Oktober 2020.

TNI menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.

Baca Juga: Neraca Perdagangan RI Meningkat, BPS: Kita Surplus 2.4 Miliar

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil.

Kolonel Aidil mengatakan aturan soal larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan Militer," kata Aidil.

Baca Juga: Lindungi sang Ibu dari Pemerkosa, Bocah Berusia 9 Tahun Ini Tewas Usai Dibacok secara Membabi Buta

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut juga menjadi dasar pelarangan LGBT di lingkungan TNI. Ini terkait dengan disiplin keprajuritan.

"Bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI)," ucap Aidil.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler