Desak Jokowi Terbitkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja, 4 Alasan Berikut Diperjuangkan ASPEK

18 Oktober 2020, 06:08 WIB
Presedium KAMI, Gatot Nurmantyo. /RRI

PR BEKASI - Menyikapi masalah Undang-undang Cipta Kerja, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia  meminta kebijaksanaan politik kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober yang lalu.

ASPEK Indonesia menuntut Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU tersebut.

Demikian disampaikan Mirah Sumirat, selaku Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangannya, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya Guru Sejarah di Prancis, Charlie Hebdo: Intoleransi Telah Lewati Ambang Batas

Menurutnya, ada beberapa hal yang patut untuk dipertimbangkan Presiden terkait pentingnya Perppu tersebut.

Pertama, pembahasan UU Ciptaker sejak awal proses legislasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan telah memicu kontroversi serta kritik dari banyak elemen masyarakat.

Baik terkait prosesnya yang minim partisipasi publik dan tidak melibatkan unsur tripartit sejak awal penyusunan maupun isinya yang hanya menguntungkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat.

"Kedua juga nyata telah terjadi penolakan baik saat masih RUU maupun setelah pengesahan UU Cipta Kerja, yang semakin meluas dari berbagai elemen masyarakat. Secara umum kami menilai bahwa UU Cipta Kerja hanya mementingkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat," kata Mirah.

Baca Juga: Pasokan Listrik dan Koneksi Internet Terbatas, Anak-anak di Gaza Kesulitan Belajar Lewat Daring

Hal lainnya adalah pengesahan UU Ciptaker dilakukan secara terburu-buru dan dipaksakan sebagai alasan ketiga.

Bahkan ketika pengesahan, anggota DPR tidak menerima naskah UU Ciptsker yang disahkan.

Kemudian, keempat, proses penyusunan dan pengesahan UU Ciptaker, termasuk berbagai penolakan dari masyarakat, telah menjadi sorotan dunia internasional.

Akibat minimnya keterlibatan publik dalam penyusunan hingga pembahasan itu membuat asosiasi pekerja internasional ikut menyoroti UU tersebut.

Baca Juga: Polisi Tembakkan Cairan Kimia Biru, Massa Aksi Penggulingan Pemerintah Thailand Bubar Kocar-kacir

Council of Global Unions yang terdiri dari International Trade Union Confederation (ITUC), UNI Global Union, IndustriAll, BWI, ITF, EI, IFJ, IUF, PSI selaku konfederasi dan federasi serikat pekerja tingkat dunia, bersama federasi serikat pekerja internasional dan organisasi serikat pekerja dari berbagai negara, antara lain Japanese Trade Union Confederation (JTUC-Rengo), Central Autónoma de Trabajadores del Peru, FNV Netherlands, dan Memur-Sen Turky juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Dikatakan Mirah bahwa inti surat tersebut adalah menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut Omnibus Law UU Ciptaker karena menimbulkan ancaman bagi proses demokrasi dan menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas kepentingan pekerja, komunitas dan lingkungan.

Organisasi serikat pekerja internasional juga prihatin bahwa prosedur dan substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan hak asasi manusia di Indonesia dan hukum hak asasi manusia internasional.

Baca Juga: Kecewa Hanya Diterima Stafsus, BEM SI Janji Geruduk Lagi Istana Tepat 1 Tahun Kepemimpinan Jokowi

"Beberapa catatan itu tentunya harus menjadi perhatian Presiden agar upaya pemulihan ekonomi khususnya di masa pandemi dapat menjadi lebih prioritas," tuturnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler