Baru Sembuh dari Covid-19, Fachrul Razi Beri Kabar Gembira Kenaikan Dana BOS

19 Oktober 2020, 15:31 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. /Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI - Kementerian Agama memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri di pesantren tahun 2020 tetap naik.

"Kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan," ucap Menteri Agama, Fachrul Razi dalam keterangan tertulis yang diterima.

Sesuai rencana awal, kenaikan BOS 2020 sebesar Rp100.000 per siswa atau santri.

"Alhamdulillah, dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp100.000 per siswa atau santri," kata Fachrul Razi di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Lembaga Internasional Respons Positif UU Ciptaker, Sri Mulyani: Mereka Dukung dan Lihat Harapan Kita 

Menurut Menag, tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp890 miliar. Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS Rp3.894.365 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp3.358.773 untuk siswa MTs, dan Rp1.495.294 siswa MA.

Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, dan 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.

"Juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakulan proses pencairan," jelas Menag.

Kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Resmi Persunting Sherel Thalib Hingga Hijrah, Taqy Malik: Dia Minta Dibimbing Hafal Alquran 30 Juz 

"Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pendidikan,” ucap Fachrul Razi yang pernah terserang covid-19..

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren. Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata pria yang akrab disapa Dhani ini.

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antispetik, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Dituding Hidup Mewah karena Ajukan Mobil Dinas, Wakil Ketua KPK: Silakan Lihat Rumah Kontrakan Saya 

Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," tuturnya.

"Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19 dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19," katanya.

Dana BOS ini, kata Dhani, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," ucapnya yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Kemendikbud dan IPB Dorong Masyarakat Ubah 'Mindset' Petani Pekerja Menjadi Petani 'Entrepreneur' 

"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.

Dhani menambahkan, dana BOS Madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan madrasah dan pesantren.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler