Kominfo Kantongi 2.020 Konten Hoaks di Media Sosial hingga Oktober 2020, Kebanyakan Info Covid-19

20 Oktober 2020, 14:05 WIB
Ilustrasi hoaks. /PIXABAY/Markus Winkler

PR BEKASI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan terdapat konten hoaks yang beredar di masyarakat melalui media sosial (medsos).

Hingga bulan Oktober 2020, terdapat 2.020 berita hoaks yang berhasil dijaring Kemenkominfo.

Untuk pengendalian kasus tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan akan menghadirkan langkah literasi digital.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Para Relawan, TNI AL Adakan Seleksi Prajurit dari Relawan Covid-19 di Wisma Atlet

Selain upaya pengendalian, konten di medsos juga dilarang bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 19/2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Samuel memberikan contoh Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memunculkan istilah infodemi yang menggambarkan persebaran hoaks berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Menurutnya, Infodemi itu telah menjadi masalah baru bagi dunia internasional, selain pandemi Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: PT Angkasa Pura I Dikabarkan Buka Lowongan Pekerjaan Besar-besaran untuk Sejumlah Posisi

"Kami telah melakukan beberapa inisiatif kunci yang telah terbukti efektif untuk mengurangi jumlah persebaran hoaks terkait Covid-19. Hingga hari ini telah diidentifikasi 2.020 konten hoax yang beredar di media sosial," kata Semuel dalam siaran persnya, di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 20 Oktober 2020.

Ia juga menjelaskan secara rinci hoaks itu dengan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik.

Diketahui, dari 2.020 hoaks tersebut, Kominfo sudah melakukan take-down sekitar 1.759 konten.

Baca Juga: Hari Osteoporosis Sedunia, Sayang Tulang Anda dengan 7 Cara Cegah Tulang Keropos Berikut Ini

Semuel menyebutkan bahwa ada tiga bentuk infodemi yang beredar luas yakni misinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat akibat adanya ketidaktahuan akan informasi yang tepat.

Serta, disinformasi atau penyebaran informasi yang tidak tepat dan bersifat destruktif secara sengaja, dan malinformasi atau penyebaran informasi faktual untuk merugikan pihak-pihak tertentu.

Di tengah pandemi Covid-19, lanjutnya, ketiga jenis gangguan informasi tersebut menyebabkan pemahaman masyarakat yang tidak lengkap tentang situasi dan prosedur medis yang tepat terkait Covid-19.

Baca Juga: Diklaim Bisa Lebih Akurat, Facebook Umumkan Miliki Mesin Penerjemah 100 Bahasa

Hal ini tentunya berisiko menimbulkan stigma negatif terhadap rumah sakit, tenaga medis dan penyintas Covid-19, hingga keengganan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan yang telah disarankan.

Sementara, pemerintah terus berupaya meluruskan berbagai informasi yang salah berkaitan dengan pandemi.

Hal itu dilakukan dengan menelusuri informasi hoaks dan menerima aduan dari masyarakat.

Baca Juga: Demonstrasi Kembali Digelar di Istana Merdeka, TNI-Polri Amankan Pasar Glodok dari Potensi Kerusuhan

"Kami selalu melakukan verifikasi tidak jadi tidak serta merta Pemerintah langsung mengambil tindakan tanpa memverifikasi. Kita selalu melakukan langkah-langkah verifikasi berkas itu dilakukan dengan beberapa pihak." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler