Jika Gunakan Rumus Herd Immunity, Menristek Sebut 180 Juta Orang Perlu Diberi Vaksin Covid-19

20 Oktober 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac. /PMJ News

PR BEKASI – Vaksin Covid-19 perlu diberikan kepada sekitar 180 juta orang dari seluruh penduduk Indonesia, untuk menciptakan kekebalan populasi (herd immunity) terhadap Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dalam konferensi pers virtual, Selasa, 20 Oktober 2020.

"Kalau menggunakan rumus herd immunity itu, dua pertiga penduduk harus divaksin. Alias 180 juta, karena satu orang butuh dua kali vaksin, maka dibutuhkan minimal 360 juta dosis," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, BNPB Beri Tips Antisipasi Penularan COVID-19 di Tempat Wisata

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menuturkan, jika semua penduduk Indonesia divaksin, diperlukan 540 juta dosis vaksin untuk 270 juta penduduk Indonesia. Karena satu orang perlu dua kali suntikan dosis vaksin.

Terkait pemenuhan kebutuhan vaksin, dia menuturkan memang harus ada kapasitas produksi antara 360 juta sampai 540 juta dosis yang barangkali tidak bisa dipenuhi oleh PT Bio Farma sendirian.

Hal itu adalah karena kapasitas PT Bio Farma memiliki kapasitas produksi 250 juta dosis vaksin per tahun.

Baca Juga: Perkuat Unggahan Jerinx SID, Saksi Korban Prosedur Rapid Test Covid-19 Hadir di Persidangan

Untuk memperlancar produksi vaksin, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) telah menggandeng dan bernegosiasi dengan beberapa perusahaan swasta yang bersedia untuk berinvestasi dalam pengembangan dari vaksin Covid-19.

Perusahaan swasta tersebut antara lain PT Kalbe Farma, PT Sanbe Farma, PT Daewoong Pharmaceutical Company Indonesia, PT Biotis, dan Tempo Scan.

"Beberapa dari mereka sudah berinvestasi dan sudah mengurus izin ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sebagian lagi sedang mempersiapkan rencana investasi dan izin tersebut," tutur Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.

Baca Juga: Aksi Nekat Pasien Covid-19 Loncat dari Ambulans ke Arah Massa Aksi Demo UU Cipta Kerja

Selain mengembangkan vaksin secara mandiri, penyediaan vaksin untuk masyarakat Indonesia juga dilakukan melalui upaya kerja sama dengan pihak luar negeri.

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menuturkan, meskipun ada yang membeli langsung atau membeli vaksin dalam keadaan utuh dari luar negeri, tetapi pemerintah Indonesia lebih mengutamakan ada kerja sama yang melibatkan transfer teknologi.

Misalnya, paling tidak untuk memindahkan vaksin yang dikirim dari luar negeri ke dalam botol-botol yang nantinya kemudian didistribusikan untuk keperluan vaksinasi.

Baca Juga: Pemberian Upah Pekerja di Bidang Baru, Pengamat: UU Ciptaker Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja

"Kita sudah membangun kerja sama, tidak hanya dengan Tiongkok atau AstraZeneca, tapi juga dengan Korea, juga dengan Turki. Intinya kita mendorong kerja sama, selama itu tentunya menguntungkan buat Indonesia," tutur Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.

Pada 5 Oktober 2020 kemarin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaanya meliputi pengadaan vaksin, pelaksanaan, pendanaan pengadaan vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi, serta dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler