Jenderal Bintang Satu yang Diduga Terlibat dalam Kelompok LGBT Sudah Diberikan Sanksi

22 Oktober 2020, 08:52 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono. /RRI

PR BEKASI - Pihak Polri telah memberikan sanksi terhadap personel Polri yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT), yakni Brigadir Jenderal Polisi EP.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Kamis, 22 Oktober 2020, atas perbuatannya, jenderal bintang satu tersebut diberikan sanksi.

Baca Juga: Update Harga Emas Kamis 22 Oktober 2020, Naik Rp2.000 dari Hari Sebelumnya

Sanksi yang diberikan yakni berupa pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agamanya.

"Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi.

Sebelumnya, pada 31 Januari 2020 lalu telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap Birgjen EP.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup D: Berkat Blunder Bek Ajax Amsterdam, Liverpool Bawa Pulang Poin

Kemudian, menurut Awi hasil keputusannya antara lain perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Awi juga menjelaskan bahwa keputusan selanjutnya, yakni kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Selain itu, Awi juga menyampaikan bentuk sanksi lainnya yang diberikan kepada yang bersangkutan yakni dipindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi, Kamis 22 Oktober 2020, Anda di Wilayah Ini Akan Terdampak

Diketahui, belakangan ini isu LGBT berhembus dari kalangan aparat TNI-Polri.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler