Tolak Substansi dan Pengesahan UU Cipta Kerja, Demokrat: Kami Kritis Suarakan Kepentingan Rakyat

22 Oktober 2020, 11:10 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law di berbagai daerah di Indonesia. /ANTARA/Mohamad Hamzah

PR BEKASI - Marwan Cik Hasan, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa dirinya akan mempertimbangkan opsi legislative review terhadap kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Kami, 22 Oktober 2020, pernyataan tersebut diungkapkan oleh Marwan setelah ada usulan dari Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Pria yang sempat menjabat sebagai anggota DPR RI 2015-2019 ini menyatakan bahwa hingga saat ini Fraksi Partai Demokrat menolak terhadap substansi dan tahapan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kowani Sebut Tingkat Pastisipasi Politik Kaum Perempuan Dinilai Rendah

Karena, menurutnya, substansi dan tahapan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut merupakan pembahasan yang tidak benar.

"Kami menampung aspirasi," kata Marwan.

Selain itu, Fraksi Partai Demokrat juga mendukung penuh pihak yang menolak UU Cipta Kerja yang digagas oleh Presiden Joko Widodo tersebut. 

Baca Juga: Tanggapi Soal Sikap Represif Pemerintah, Mardani Ali Sera: Harusnya Jokowi Jadi Penyeimbang

Serta, Fraksi Partai Demokrat juga memberikan dukungan kepada pihak yang mengajukan judicial review ke Makamah Konsitusi (MK).

Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah langkah untuk mendukung kepentingan rakyat.

"Kami selalu kritis untuk menyuarakan kepentingan rakyat," kata Marwan, menambahkan.

Baca Juga: Wajib Dicatat! Tanggal Libur dan Cuti Bersama Hingga Akhir Tahun, Desember Libur Panjang

Diketahui bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan aksi besar saat DPR RI membuka masa sidang dan mengakhiri masa reses untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Mereka menggelar aksi ini untuk meminta DPR RI mengajukan legislative review atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal menekankan bahwa aksi tersebut bertujuan agar DPR RI mau mengajukan legislative review oleh DPR untuk Omnibus Law UU Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 22a dan UU tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler