Omnibus Law Disahkan, FRI : Ini Pengkhianatan Terstruktur melalui Penyanderaan Institusi Publik

22 Oktober 2020, 18:40 WIB
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

PR BEKASI – Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI dinilai sangat terburu-buru dan kurang melibatkan partisipasi publik sehingga menuai kontroversi.

Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ini disahkan pada 5 Oktober 2020 di tengah kondisi Indonesia yang masih berjuang melawan pandemi Covid-19.

Koalisi Bersihkan Indonesia dan Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menelusuri aktor-aktor penting mulai dari Satgas Omnibus Law, Panitia Kerja (Panja), hingga pimpinan DPR RI yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor untuk menemukan jawaban mengenai siapa sesungguhnya yang diuntungkan dari regulasi ini.

Baca Juga: Peneliti Indonesia Gunakan Google AdWords untuk Bantu Mencegah Bunuh Diri

"Omnibus Law UU Cipta Kerja, mulai dari perencanaan hingga pengesahannya dipenuhi konflik kepentingan bisnis tambang, mineral, batu bara, dan energi kotor," tulis FRI dalam Omnibus Law Kitab Hukum Oligarki, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laporan kajian FRI bersama Koalisi Bersihkan Indonesia, pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Beberapa pasal terkait sektor tambang dan energi kotor yang dikaji juga memperlihatkan bahwa Omnibus Law hanya akan menguntungkan segelintir pebisnis besar yang memiliki afiliasi dengan elit politik.

Aktor penting yang terlibat dalam perumusan dan pengesahan Omnibus Law menunjukkan adanya hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor di Indonesia yang mana hubungan ini menunjukkan konflik kepentingan.

Baca Juga: Raja Thailand Malah 'Asyik' dengan 20 Selirnya di Jerman Nikmati Lockdown, Warga Marah Besar

Para penyusun dan pembahas UU ini ditemukan memiliki hubungan bisnis langsung maupun tidak langsung secara pribadi dengan sejumlah perusahaan baik sebagai pemilik, komisaris, hingga direksi, namun di saat yang bersamaan mereka juga adalah pihak yang membahas dan menyusun regulasi UU Cipta Kerja ini.

Ditambah lagi, penelusuran rekam jejak menemukan sebagian dari barisan aktor ini pernah tercatat sebagai tim sukses dan tim kampanye pada pilpres 2019 lalu.

Hal ini merupakan pengkhianatan terstruktur yang telah terjadi melalui penyanderaan institusi publik dan regulasinya, sehingga keduanya berubah menjadi alat untuk menguntungkan kepentingan segelintir orang.

Baca Juga: Amerika Minta Izin Isi Bahan Bakar di Indonesia untuk Mata-matai Tiongkok, Retno Marsudi Buka Suara

Dalam laporan ini menyebutkan bahwa berbagai dampak negatif baik secara lingkungan, ekonomi, sosial, adalah konsekuensi logis dari aturan yang berat sebelah ini dan memperparah kondisi yang ada.

Oleh karena itu, FRI bersama Koalisi Bersihkan Indonesia dalam laporannya menyatakan bahwa tidak ada jalan lain selain cabut dan batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pemerintah dan DPR harus mendengarkan peringatan berbahaya dari berbagai kalangan masyarakat yang sudah sejak awal disuarakan untuk menghindari dampak negatif yang membahayakan bangsa ini.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler