Oknum Poisi Terciduk Jadi Kurir Narkoba, Kriminolog: Membuat Citra Kepolisian Semakin Tidak Baik

25 Oktober 2020, 12:31 WIB
Oknum Polisi terlibat kasus narkoba. /

 

PR BEKASI - Kasus narkoba menyeret oknum anggota Kepolisian, hal tersebut dianggap sebagai tamparan keras bagi institusi Kepolisian.

Mengutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Minggu, 25 Oktober 2029, diketahui oknum Kepolisian yang terlibat kasus narkoba tersebut yakni, Perwira Kompol I (55), dalam peredaran narkoba di Riau.

Sementara, Kriminolog Universitas Islam Riau, Kasmanto Rinaldi mengatakan bahwa keterlibatan perwira polisi ini sebagai kurir narkoba membuat citra Kepolisian tidak baik di mata masyarakat. 

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di November Terancam Molor, Ini Jawaban Luhut Pandjaitan

"Ini menampar keras wajah Kapolri, disaat orang curiga dengan aktifitas kepolisian justru ini membuat citra kepolisian semakin tidak baik di mata masyarakat," ucap Kasmanto.

Menurutnya, Kepolisian merupakan penegak hukum. Akan tetapi, tercoreng dengan adanya keterlibatan polisi dalam kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti narkoba. 

"Ini sesuatu kontradiktif yang sulit diterima masyarakat. Pada saat situasi covid seperti ini, di mana orang banyak mempertanyakan kinerja kepolisian terkait banyaknya yang ditangkap terkait UU ITE dan adanya kekerasan dalam pengamanan unjuk rasa, ini menggambarkan masyarakat kurang percaya dengan kepolisian. Ini menjadi asumsi masyarakat bahwa tidak semua polisi itu baik," katanya, menambahkan.

Baca Juga: Dianggap Langgar Hukum Internasional, Perjanjian Larangan Senjata Nuklir Diberlakukan Januari 2021

Kasmanto juga menjelaskan ada hal yang melatar belakangi oknum kepolisian sampai terlibat dalam peredaran narkoba. Diantaranya persoalan pribadi yang menimpa oknum tersebut. 

"Ada tiga hal yang memotivasi oknum polisi yakni hutang, tuntutan gaya hidup yang tidak sesuai dengan pendapatan sewajarnya dan ada ketergantungan dengan kelompok atau kedekatan emosional dengan jejaring ini," katanya.

Sanksi pemecatan dan hukuman pidana menanti perwira yang berdinas di Direktorat Reskrimum Polda Riau ini.

Baca Juga: Banyak Pelajar Menyalahgunakan Android saat PJJ, Kasus Pernikahan Dini di Aceh Singkil Meningkat

Bahkan, lanjutnya, Polda Riau diminta untuk terus memberantas sindikat narkoba lainnya. 

"Dalam hukum pidana juga diatur jika pelaku penegak hukum terlibat hukum maka ada unsur pemberatan. Ini bukan aib, tapi momentum bagi Kapolda Riau untuk membersihkan jangan berhenti di Kompol I saja. Jika ditemukan kembali sikat semua," katanya.

Sebelumnya, oknum polisi berinisial Kompol IZZ (55) ditangkap bersama rekannya H yang kedapatan membawa 16 kg sabu pada Jumat, 23 Oktober 2020 malam hari.

Baca Juga: Jokowi Diminta Copot Menteri yang Tak Loyal, Politikus PDIP: Hati-hati Kudeta, Ingat Sejarah

Diketahui, dalam penangkapan ini sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga polisi melepaskan tembakan tegas terukur ke arah oknum polri tersebut.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler