Hari Ini Kelompok Buruh Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Omnibus Law

2 November 2020, 07:28 WIB
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DKI Jakarta menggelar aksi di depan Balaikota Jakarta, Rabu (22/10/2014). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Rei/Spt/aa. /WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO

PR BEKASI- Kelompok buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi serikat buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi hari ini, 2 November 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, aksi unjuk rasa tersebut menuntut penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum 2021.

Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law dan Kenaikan upah 2021 akan digelar di sejumlah daerah di Indonesia seperti Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Baca Juga: Jateng dan DIY Tetap Menaikkan UMP 2021, Menaker Tak Mempermasalahkan

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violence (antikekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

Untuk di Jakarta sendiri, rencananya aksi unjuk rasa di pusatkan di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Titik kumpul mereka rencananya di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, pukul 10.30 WIB. 

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," tutur Said Iqbal. 

Baca Juga: Akibat Long Weekend, Konsumsi BBM Alami Kenaikan Sebesar 300 Persen di Tol Trans Jawa

Pada saat bersamaan, Said Iqbal menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji formil dan materi UU Cipta Kerja ke MK.

"Apabila nomor UU Cipta Kerja belum ada saat penyerahan berkas permohonan, maka yang akan dilakukan hanya bersifat konsultasi ke MK," katanya. 

Selain itu, Said Iqbal juga memastikan meski nomor UU Cipta Kerja belum keluar, demonstrasi akan tetap digelar. Ia menyebut, buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota, seperti Jabodetabek, Serang Cilegon, Kendal, Jepara, Surabaya. Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, hingga Gresik.

Baca Juga: Seruan Boikot Produk Prancis Menggema, MUI Beberkan Hukumnya Lakukan Aksi Tersebut

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan pada 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review. Pada 10 November 2020, aksi akan digelar di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

Seperti diketahui, draf UU Cipta Kerja telah diserahkan oleh DPR ke pemerintah beberapa waktu lalu. Namun demikian, penolakan terhadap UU tersebut tetap bergulir karena dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh.

Untuk upah minimum 2021 juga telah ditetapkan untuk tidak naik oleh Menteri Ketenagakerjaan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler