Jelang Hari Pahlawan, 587 Keluarga Pahlawan Akan Terima Tunjangan Kehormatan dari Kemensos

9 November 2020, 12:31 WIB
Menteri Sosial RI Juliari P Batubara. /Muhammad Zulfikar/

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Sosial dikabarkan memberi tunjangan kehormatan kepada para individu yang telah berjasa dalam perjuangan kemerdekaan.

Tahun 2020 ini, sebanyak 587 orang menerima tunjangan dari Kementerian Sosial. Rinciannya total sebesar Rp50 juta per tahun diberikan kepada 90 orang warakawuri atau pihak keluarga pahlawan nasional.

Selanjutnya 56 orang Perintis Kemerdekaan sebesar Rp8.692.000 per tahun. Serta Rp2 juta per tahun untuk 441 orang janda Perintis Kemerdekaan.

Baca Juga: Ada Hal Aneh Dalam Video Syur yang Diduga Mirip Gisel, Begini Penjelasan Pakar Mikro Ekspresi

Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada mereka yang memiliki kontribusi besar terhadap negara.

“Sesuai peraturan yang ada, Kementerian Sosial memberikan tunjangan kehormatan kepada mereka yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap kemerdekaan bangsa ini. Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka kepada nusa dan bangsa,” tutur Juliari seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 9 November 2020.

Ditemukan banyak dari mereka keluarga perintis yang saat ini dalam menjalani kehidupannya dapat dikatakan masih kurang beruntung secara ekonomi.

Baca Juga: Tak Perlu Antre, Ternyata Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Daring Lewat HP, Begini Cara dan Syaratnya

“Masih banyak keluarga perintis kemerdekaan dan para pahlawan yang hidup kurang beruntung secara ekonomi. Pemerintah bertanggung jawab mendukung istri atau anak keturunannya memenuhi kebutuhan dasarnya,” tuturnya.

Utamanya pada kondisi di tengah pandemi saat ini. Bantuan pemerintah sangat dibutuhkan untuk meringankan beban ekonomi yang kian menyesakkan.

“Dengan tunjangan ini, semoga membantu keluarga para pejuang meringankan beban hidup khususnya dalam menghadapi pandemi,” tuturnya.

Baca Juga: Mengaku Tahu Rekam Jejak Cawalkot Eri Cahyadi, Risma: Dia Orangnya Inovatif, Bertanggung Jawab

Pemberian bantuan telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Sementara itu, berkaitan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada tanggal 10 November 2020. Kemensos berencana mengadakan sejumlah kegiatan seperti gelaran Bakti Sosial Kepahlawanan di kediaman pahlawan nasional.

“Dalam kesempatan itu, Kemensos juga akan menyalurkan bantuan sosial berupa sembako,” kata Dirjen Pemberdayaan Sosial,Edi Suharto.

Baca Juga: PM Israel Telah Bersahabat dengan Biden Selama 40 Tahun, Bagaimana Nasib Palestina Sebenarnya?

Menjadi tema dalam Hari Pahlawan tahun ini yaitu bertajuk 'Pahlawanku Sepanjang Masa'. 

Beberapa kegiatan yang diagendakan selama memperingati Hari Pahlawan diantaranya Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata pukul 08.00 WIB dengan Inspektur Upacara (Irup) Presiden RI dan cadangan Irup Wakil Presiden RI.

Selain itu juga ada Upacara Tabur Bunga pada laut di Perairan Teluk Jakarta pukul 08.00 WIB dengan Inspektur Upacara Ketua DPR-RI dan Cadangan Inspektur Upacara Wakil Ketua DPR-RI.

Baca Juga: Mulai 2021, Jadi Imam Masjid di Kabupaten Bekasi Dapat Gaji Rp2,5 juta Hanya dengan Beberapa Syarat

Tahun 2020 ini sebanyak 20 orang diusulkan menjadi calon Pahlawan Nasional, dengan rincian 7 orang merupakan usulan yang baru, dan 13 orang lainnya telah lebih dulu diusulkan sebelumnya kepada Presiden melalui Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan.

Jika agenda tidak ada perubahan, Pemerintah akan menetapkan 6 pahlawan nasional baru tahun 2020 ini.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler