Minta Bebaskan Gus Nur dan Ustaz Kinkin, Hidayat Nur Wahid: Demi Kemanusiaan

17 November 2020, 20:19 WIB
Potret Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. /HO-Aspri/am/

PR BEKASI - Sejumlah tahanan Bareskrim Polri dilaporkan positif Covid-19. Dalam nama deretan tahanan yang dinyatakan positif Covid-19, ada nama Ustaz Kinkin, Jumhur Hidayat, dan Sugi Nur Rahardja atau yang lebih dikenal Gus Nur.

Sejumlah tahanan Bareskrim Polri yang dinyatakan positif Covid-19 mendapat sorotan dari Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI. Menurutnya, tahanan bersangkutan harusnya dibebaskan untuk mendapat perawatan yang maksimal.

"Demi kemanusiaan & hukum yg adil & beradab, tahanan2 Bareskrim yg terpapar covid-19 spt Ustadzh Kinkin Anida, Jumhur H, harusnya dibebaskan, untuk mendapat hak diwarat dg maksimal," kata Hidayat Nur Wahid dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Beda Pendapat dengan PSI, Nasdem: Anies Sudah Menjalankan Apa yang Dia Tulis dalam Pergub

Anggota FPKS SPRI RI Dapil Jakarta II itu juga menyampaikan pesan agar tidak tercipta klaster Covid-19 batu di Bareskrim Polri karena keengganan pihak berwenang untuk membebaskan tahanan bersangkutan yang dinyatakan positif Covid-19.

"Pd awal masa pandemi, puluhan ribu napi dibebaskan. Kini jangan malah ada klaster baru di Bareskrim," tutur Hidayat Nur Wahid.

Sebelumnya, Kapolri mengatakan bahwa sejumlah tahanan di Bareskrim Polri dinyatakan positif covid-19 usai mengikuti tes swab pada Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Kembangkan SDM, Ma'ruf Amin Minta Umat Islam Tidak Berpikiran Sempit

Sebanyak tujuh tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah Jumhur Hidayat dan Gus Nur.

Semua tahanan Bareskrim Polri yang dinyatakan positif covid-19 telah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati, Jakarta Timur.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut dari total tujuh nama tersebut, di antaranya ada tiga tahanan kasus perkara KAMI di Medan atas nama Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri. Dua tahanan lainnya atas nama Kewa Siba dan Drelia Wangsih.

Baca Juga: Reuni 212 Ditunda, FPI Akan Gelar Dialog Nasional yang Hadirkan 100 Tokoh dan Ulama

"Tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber positif Covid-19 yang diantarkan ke RS Bhayangkara Kramat Jati tadi sekitar pukul 20.15 WIB," kata Irjen Argo.

"Jumhur Hidayat perkara KAMI di Jakarta dan Sugi Nur Rahardja perkara hate speech kepada Nahdlatul Ulama," sambungnya.

Diketahui, Jumhur Hidayat ditangkap sebagai salah satu pihak yang disebut menjadi provokator dalam sejumlah aksi demonstrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja bersama beberapa anggota KAMI lainnya.

Baca Juga: Demam Tanaman Hias Mahal Menjamur, Sejumlah Tanaman di Kota Bekasi Digondol Maling

Sedangkan Gus Nur ditangkap usai dilaporkan terkait ucapannya yang dinilai menghina martabat Nahdlatul Ulama dalam kanal YouTube Refly Harun beberapa waktu lalu.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler