Polda Metro Jaya Dianggap Tak Punya Wewenang Panggil Anies Baswedan, DPP FPI: Itu Kurang Ajar!

18 November 2020, 06:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Acara pernikahan dan Maulid Nabi yang digelar Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu, yang dianggap mengabaikan protokol kesehatan berbuntut panjang.

Alhasil, sebagai pemimpin wilayah, Gubernur DKI Anies Baswedan dimintai keterangannya oleh pihak Polda Metro Jaya. Upaya itu pun mendapat reaksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI).

Organisasi besutan Habib Rizieq Shihab, melalui akun Twitter @DPPFPI_ID mengatakan, bahwa sebenarnya pihak kepolisian tak punya wewenang untuk memanggil gubernur termasuk Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Masyarakat Saat Ini, Fachrul Razi: Tak Boleh Ada Kelompok yang Merasa Paling Hebat 

Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk mengurusi pejabat publik sekelas gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lagian Polisi gak punya wewenang panggil Gubernur Anies Baswedan. Gubernur di bawah Mendagri (Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian),” cuit DPP FPI dalam kicauannya, Selasa, 17 November 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Twitter @DPPFPI_ID, dalam cuitan itu pihaknya mempertanyakan urusan pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya memanggil Gubernur Anies. Karena itu, pihak FPI menilai bahwa pemanggilan itu tak tepat dan kurang ajar.

Apa urusannya Polisi panggil Gubernur? Polisi wilayah panggil Gubernur? Itu kurang ajar,” ucapnya.

Baca Juga: Dipindahkan ke Rutan Depok dengan Tangan Diborgol, Catherine Wilson Sempat Teriak Kesakitan 

Pada Sabtu lalu, diketahui Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab. Acara yang dihadiri oleh ribuan orang itu berlangsung di markas Front Pembela Islam atau FPI, Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

DPP FPI juga mempersoalkan, Saudara seiman dari banser gelar peringatan hari pahlawan melibatkan ribuan anggotanya, pemerintah menutup mata.

Belum lg Saudara kami Banser gelar Peringatan Hari Pahlawan. Melibatkan 9.999 anggotanya (blm termasuk penonton & panitia). Knp Pemerintah menutup mata soal ini? Kami tak permasalahkan acara Banser, krn kami pun kirim perwakilan hadiri acara tsb. Yg kami persoalkan adl KEADILAN,” cuit DPP FPI pada akun Twitter @DPPFPI_ID, Selasa, 17 November 2020.

Selain itu, ada empat pejabat Polri ikut dicopot dari jabatan. Dengan alasan karena mereka dianggap tidak melaksanakan tugas penindakan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan yang memicu kerumunan massa.

Baca Juga: Dipindahkan ke Rutan Depok dengan Tangan Diborgol, Catherine Wilson Sempat Teriak Kesakitan 

Tak hanya di Jakarta, kegiatan Habib Rizieq di Megamendung juga bakal diperiksa. Hal itu karena ada dugaan yang sama terkait pelanggaran protokol kesehatan di sana.

Untuk kegiatan di Jakarta, sebelum dipanggil polisi, Anies Baswedan sudah mendenda Habib Rizieq Shihab dengan nominal tertinggi Rp50 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.

Terbaru, Habib Rizieq dikabarkan akan melakukan kunjungan ke wilayah Cianjur, Jawa Barat.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler