Komentari Kemungkinan Anies Baswedan Ditangkap, Refly Harun: Dia Tidak Jalankan Kewenangannya

18 November 2020, 07:23 WIB
Potret Refly Harun, ahli hukum tata negara: tanggapi kinerja Anies Baswedan. /YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dipanggil kepolisian pada Selasa, 17 November 2020 pagi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan pun terancam kurungan 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta akibat dugaan pelanggaran tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkap, Anies Baswedan bersama beberapa pihak lainnya bisa dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Isu penangkapan Anies Baswedan tersebut mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara, Refly Harun. Refly menilai, Anies tidak menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara Kekarantinaan Kesehatan, bukan tidak mematuhi kewenangannya.

Baca Juga: 4 Daerah Ini Akan Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir Bekasi, Berikut Jadwal dan Lokasinya Hari Ini

"Anies Baswedan bukan tidak mematuhi kalau mau disalahkan, tapi tidak menjalankan kewenangannya," ujar Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 18 November 2020.

Refly Harun menilai, kesalahan Anies Baswedan bukan dalam ranah pidana, melainkan ranah politik dan administrasi negara.

Menurutnya, dalam ranah politik, DPRD DKI Jakarta punya hak untuk bertanya hingga proses pemberhentian Anies Baswedan.

"Perspektif menurut saya bukan pidana, tapi politik dan administrasi negara. Perspektif politiknya tentu DPRD DKI bisa menggunakan hak-haknya, entah bertanya hingga proses pemberhentian," kata Refly Harun.

Baca Juga: Dicecar 33 Pertanyaan dalam Selama 9 Jam, Anies Baswedan Beberkan Pertanyaan Polda Metro Jaya

Akan tetapi, Refly Harun mengungkap, pemberhentian Anies Baswedan dari masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak tepat sebab tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Harusnya hanya pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana saja yang menghalangi atau menyebabkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis bisa dijatuhkan," tutur Refly Harun.

Refly Harun menambahkan, dari sisi administrasi, Anies Baswedan bisa dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prokes tersebut oleh pemerintah yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

"Dari sisi administrasi, bisa jadi Gubernur Anies Baswedan dimintai klarifikasi dari pemerintah nasional," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dianggap Tak Punya Wewenang Panggil Anies Baswedan, DPP FPI: Itu Kurang Ajar!

Refly Harun menilai, jika benar Anies Baswedan terbukti bersalah atau melanggar maka sanksi yang diterapkan adalah sanksi administrasi, bukan sanksi pidana.

"Adapun sanksi yang bisa diterapkan administrasi juga, bukan pemberhentian. Misalnya mengurangi dana alokasi umum, tidak menyalurkan dekonsentrasi dana tertentu, dan sanksi administratif lainnya," ucap Refly Harun.

Oleh karena itu, Refly mengungkap, tuduhan Anies Baswedan melakukan tindak pidana karena melanggar prokes sedikit berlebihan.

"Jadi sedikit berlebihan kalau menyasar Anies Baswedan dengan tuduhan melakukan tindak pidana," tutur Refly Harun.

Baca Juga: UEFA Nations League: Spanyol Hancurkan Jerman 6-0, Torres Jadi Aktor Kemenangan

Refly Harun juga menyampaikan, dirinya setuju apabila Anies Baswedan terbukti bersalah maka dilakukan upaya-upaya administratif, bukan pidana.

"Saya setuju kalau dilakukan upaya-upaya administratif sepanjang dimungkinkan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat dan juga upaya-upaya politik lokal oleh DPRD DKI sepanjang konstelasi memungkinkan. Jadi tidak ujug-ujug pidana," kata Refly Harun.

Akan tetapi, Refly menambahkan, pasal yang menjadi dasar tuduhan Anies tersebut perlu pengkajian ulang. Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Refly menilai Anies tidak mematuhi melainkan tidak menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggaraan kesehatan.

Baca Juga: Sakit Hati Berujung Operasi Plastik, Transformasi Gadis Asal Vietnam Ini Bikin Kaget Warganet

"Tapi kalau kita bicara teliti pasal ini, maka bunyi pasal ini sesungguhnya bicara mengenai seseorang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 93 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Refly Harun.

Atas dasar itu, Refly Harun menuturkan bahwa akibat kedaruratan kesehatan tersebut tidak tepat menyasar Anies sebab pemerintah pusat sudah jauh hari menyatakan Indonesia darurat, bukan karena pernikahan anak Habib Rizieq.

"Jadi pasal ini bisa debatable. Padahal darurat kesehatan masyarakat tersebut sudah dinyatakan, bukan karena kejadian pernikahan anak Habib Rizieq," tutur Refly Harun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler