KPK Terima Salinan Berkas Perkara Kasus Djoko Tjandra, Ali Fikri: Kami akan Telaah Dulu

19 November 2020, 16:02 WIB
Plt Juru Bicara KP, Ali Fikri. /ANTARA/

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerima salinan dokumen kasus terkait skandal Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari Polri dan Kejagung.

Salinan dokumen perkara iti diserahkan Polri dan Kejagung setelah diminta dua kali oleh KPK.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Tersebar di Sejumlah Negara, Kasus Terkonfirmasi Covid-19 WNI di Luar Negeri Capai 1.942 Orang

Setelah salinan dokumen dari Kejagung dan Polri itu diterima, KPK akan langsung menelaah dan menelitinya. Hal itu, kata Ali Fikri, dilakukan untuk proses pengumpulan data serta penyesuaian terhadap bukti skandal Djoko Tjandra yang dikantongi KPK.

"Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali Fikri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku sudah dua kali meminta salinan berkas dan dokumen terkait kasus Djoko Tjandra, ke Bareskrim Polri dan Kejagung. Namun, kata Nawawi, Bareskrim Polri dan Kejagung hingga kini belum juga memberikan salinan berkas tersebut.

Baca Juga: Wapres Pastikan Izin BPOM dan Fatwa MUI Sudah Rampung Sebelum Vaksinasi Covid-19

Karenanya, Nawawi kembali meminta Polri dan Kejagung menyerahkan salinan berkas dan dokumen terkait perkara Djoko Tjandra ke lembaga Antirasuah itu.

Nawawi juga mengaku, pihaknya sangat membutuhkan salinan berkas perkara dan dokumen-dokumen terkait kasus Djoko Tjandra yang beberapa waktu lalu ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung.

Salinan berkas perkara tersebut, kata Ali, dibutuhkan KPK untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aliran uang dugaan suap lainnya dari Djoko Tjandra untuk beberapa pihak.

Baca Juga: Maksimalkan Digitalisasi, DPR Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Lewat E-Parlemen

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," tutur Plt Juru Bicara KPK itu.

Untuk informasi, Kejagung dan Bareskrim Polri sempat menangani skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing. Saat ini, sejumlah perkara tersebut sudah masuk dalam proses persidangan.

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Ustaz Das'ad Latief Bubarkan Massa yang Ingin Lihat Dakwahnya, Muhammadiyah: Ini Contoh yang Baik

Sementara Bareskrim Polri, menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler