PR BEKASI – Pada awal-awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, transportasi publik sempat tidak beroperasi selama beberapa bulan termasuk Kereta Api.
Hingga saat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) diizinkan beroperasi kembali dengan memberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai anjuran dari pemerintah.
Salah satunya yang harus dipenuhi oleh penumpang KA yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dan lokal diwajibkan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Baca Juga: Dari Piknik hingga Menggambar, Berikut 6 Ide Nikmati Akhir Pekan Bersama Anak
Syarat lainnya adalah menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
Akan tetapi, baru-baru ini PT KAI mengumumkan, melalui akun Twitternya @KAI121, bahwa ada beberapa daftar Kereta Api (KA) yang tidak mewajibkan untuk penumpangnya membawa hasil tes rapid.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, sesuai Surat Edaran (SE) No.9 tahun 2020 Satuan Tugas (satgas) percepatan penanganan Covid-19 untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Baca Juga: Sindir TNI yang Turun Tangan Copot Baliho HRS, Rocky Gerung: Kecuali Kalau Satpol PP Gak Bisa Manjat
Kawasan aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
Berikut daftar KA yang melayani perjalanan komuter dalam kawasan aglomerasi, yang tidak lagi diwajibkan membawa hasil rapid test:
KAMANDAKA
Purwokerto – Tegal – Semarang Tawang pulang pergi (PP)
JOGLOSEMARKERTO
Solo Balapan – Yogyakarta – Purwokerto – Tegal – Semarang Tawang – Solo Balapan PP
KALIGUNG
Cirebon Prujakan – Brebes – Tegal – Semarang Poncol PP
KUALA STABAS
Tanjung Karang – Baturaja PP
Baca Juga: Dituding Melempem Tindak FPI, Teddy Gusnaidi Sentil Anies: Butuh Suara untuk Pilkada
Kereta Api (KA) tersebut walaupun tidak mewajibkan melampirkan hasil PCR/rapid test, namun tetap memberlakukan beberapa persyaratan protokol kesehatan
Seperti pengecekan suhu badan maksimal 37.3 derajat celsius, kondisi penumpang dalam keadaan sehat tidak flu, batuk, pilek, dan demam, memakai masker serta disarankan memakai baju lengan panjang.
Berikut Daftar Kereta Api Lokal yang tidak mewajibkan rapid test untuk penumpangnya:
SILIWANGI
Sukabumi – Cipatat PP
KOMUTER
Surabaya Kota – Bangil PP
JENGGALA
Sidoarjo – Mojokerto PP
Baca Juga: 'Perang' di India Pecah! Puluhan Orang Saling Lempar Kotoran Sapi, di Akhir Perayaan Diwali
EKONOMI LOKAL
Surabaya Kota – Kertosono (PP)
LOKAL MERAK
Merak – Rangkasbitung PP
PANDANWANGI
Jember – Ketapang PP
BANDUNG RAYA EKONOMI
Kiaracondong – Padalarang PP
Cicalengka – Kiaracondong PP
Cicalengka – Purwakarta
Baca Juga: Tidak Berizin, Aksi Tolak HRS di Solo Dibubarkan Pihak Kepolisian
CIBATUAN
Padalarang – Cibatu PP
Purwakarta – Cibatu PP
PRAMEKS
Solo Balapan – Yogyakarta – Kutoarjo PP
KEDUNG SEPUR
Semarang Poncol – Ngrombo PP
TUMAPEL
Surabaya Gubeng – Malang PP
DHOHO PENATARAN
Surabaya Kota – Kertosono – Blitar – Malang PP
PENATARAN DHOHO
Surabaya Kota – Blitar – Kertosono PP
Baca Juga: Tidak Berizin, Aksi Tolak HRS di Solo Dibubarkan Pihak Kepolisian
DHOHO
Blitar – Kertosono – Surabaya Kota PP
PENATARAN
Surabaya Kota – Blitar PP
BANDARA VIA
Yogyakarta – Kebumen PP
SRI LELAWANGSA
Medan – Binjai PP
SIBINUANG
Padang – Naras PP.***