"Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, musala, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan." ujar penjelasan dalam keterangan tertulis FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.***