PR BEKASI - Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg DPR), Supratman Andi Agtas, mengatakan, belum bisa meneruskan untuk pengambilan keputusan ke tingkat selanjutnya terkait RUU Ketahanan Keluarga.
Alasannya, masih terdapat lima dari sembilan fraksi yang menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU itu.
"Baleg belum bisa meneruskan untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya untuk RUU Ketahanan Keluarga menjadi usul inisiatif DPR RI," kata dia dalam Rapat Harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 24 November 2020.
Baca Juga: Lakukan Identifikasi, Polda Metro Jaya Berencana Panggil Lelaki dalam Video Syur Mirip Gisel
Lima fraksi DPR yang belum bisa menerima RUU Ketahanan Keluarga ini, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat.
Sedangkan, empat fraksi yang menyatakan menerima RUU itu untuk diproses lebih lanjut, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi, lima fraksi belum bisa menerima RUU Ketahanan Keluarga yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat dan empat fraksi menerima Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menerima dengan catatan," ujarnya.
Baca Juga: Lakukan Indisipliner, Dua Pemain Timnas U-19 Dipulangkan, Ketum PSSI: Jangan Main-Main
Ia menjelaskan, keputusan itu bukan berarti Baleg menolak RUU Ketahanan Keluarga, akan tetapi hanya mengharmonisasikan, sehingga RUU itu belum bisa diteruskan ke tingkat selanjutnya untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR.