RUU Ketahanan Keluarga Belum Direstui 5 Fraksi, Baleg DPR: Nanti Keputusan Dilanjutkan atau Tidak

- 24 November 2020, 14:57 WIB
Kompleks Gedung DPR di Jakarta.
Kompleks Gedung DPR di Jakarta. /M Agung Rajasa/ ANTARA

PR BEKASI - Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg DPR), Supratman Andi Agtas, mengatakan, belum bisa meneruskan untuk pengambilan keputusan ke tingkat selanjutnya terkait RUU Ketahanan Keluarga.

Alasannya, masih terdapat lima dari sembilan fraksi yang menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU itu.

"Baleg belum bisa meneruskan untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya untuk RUU Ketahanan Keluarga menjadi usul inisiatif DPR RI," kata dia dalam Rapat Harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Lakukan Identifikasi, Polda Metro Jaya Berencana Panggil Lelaki dalam Video Syur Mirip Gisel

Lima fraksi DPR yang belum bisa menerima RUU Ketahanan Keluarga ini, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat.

Sedangkan, empat fraksi yang menyatakan menerima RUU itu untuk diproses lebih lanjut, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi, lima fraksi belum bisa menerima RUU Ketahanan Keluarga yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat dan empat fraksi menerima Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menerima dengan catatan," ujarnya.

Baca Juga: Lakukan Indisipliner, Dua Pemain Timnas U-19 Dipulangkan, Ketum PSSI: Jangan Main-Main

Ia menjelaskan, keputusan itu bukan berarti Baleg menolak RUU Ketahanan Keluarga, akan tetapi hanya mengharmonisasikan, sehingga RUU itu belum bisa diteruskan ke tingkat selanjutnya untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR.

Menurut dia, dalam Tata Tertib DPR, terkait pengambilan keputusan, Baleg tidak dalam posisi menolak atau menerima karena sebagian besar belum bisa menerima RUU tersebut sehingga keputusan ada di Panja Program Legislasi Nasional.

"Nanti keputusan dilanjutkan atau tidak, tergantung Panja Prolegnas Baleg DPR, nanti jam 13.00 WIB ada rapat Panja Prolegnas," katanya.

Baca Juga: Pencopotan Dua Kapolda Diduga untuk Bersihkan 'Orang-orang' Tito Karnavian, Refly Harun: Masuk Akal

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, tugas Panja Harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga sudah selesai, dan saat ini, keputusan telah diambil bahwa belum bisa meneruskan RUU Ketahanan Keluarga menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan hasilnya lima fraksi menyatakan menolak dan empat fraksi mendukung RUU Ketahanan Keluarga meneruskan untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya agar RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Augustina Situmorang mengatakan menilai bahwa RUU Ketahanan Keluarga tumpang tindih dengan UU yang sudah ada.

Baca Juga: Puji Aksi Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq, Narji Cagur: Saya Dukung

Selain itu dikhawatirkan bahwa RUU ini dapat digunakan oleh kelompok yang berpandangan konservatif untuk mendorong perempuan untuk lebih banyak mengambil peran domestik.

"Contohnya dalam pengaturan peran suami istri. Dalam konteks pembagian peran keluarga, pada dasarnya masing-masing keluarga memiliki strategi yang telah disepakati bersama." katanya beberapa waktu lalu.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x