Oleh karena itu, masyarakat perlu mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerahnya.
Dia menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mengacu pada Perppu No. 2 tahun 2020 tentang Pilkada.
Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa jika pada Desember, pandemi Covid-19 semakin tinggi, maka pelaksanaan Pilkada Serentak bisa ditunda kembali.
“Pada hari ini, kasus positif Covid-19 masih tinggi. Pelanggaran pun masih banyak. Namun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menunda Pilkada serentak. Maka dapat dipastikan penyelenggaran Pilkada Serentak tetap berlangsung pada 9 Desember 2020,” ujarnya.
Baca Juga: Arab Saudi Akan Bagikan Vaksin Gratis kepada Masyarakat yang Belum Tertular Covid-19
Menurut politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) itu, Indonesia bisa belajar dari dua negara, yakni Korea Selatan dan Amerika Serikat yang telah melangsungkan pemilihan presiden di masa pandemi Covid-19.
“Pilkada serentak yang dilakukan saat pandemi Covid-19 dan ketika menghadapi resesi ini mudah-mudahan menghasilkan pemimpin berkualitas,” tuturnya.
“Pemimpin yang bisa mengatasi dampak Covid-19, memperbaiki daerahnya dan mengangkat pertumbuhan ekonominya,” sambungnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu M Afifudin mengungkapkan Bawaslu telah mengeluarkan lebih dari seribu surat peringatan karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada masa kampanye.
Baca Juga: Niat Sindir Anies Baswedan, Ketua KPK Malah Kena ‘Hajar’ Netizen di Twitter
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA