Bawaslu pun mengizinkan kampanye tatap muka secara terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan dan tidak boleh lebih dari 50 orang.
“Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas masih menjadi pilihan para peserta Pilkada Serentak. Kampanye tatap muka masih diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh lebih dari 50 orang,” tuturnya.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA