“Ini adalah kecelakaan yang terjadi. Saya akan tanggung jawab semua dan saya akan membeberkan apa yang saya lakukan,” ujarnya.
“Ini tanggung jawab penuh saya dunia dan akhirat. Saya akan menjalani pemeriksaan ini Insya Allah mohon doa kepada teman-teman, saya minta maaf ke keluarga besar partai,” sambungnya.
Edhy Prabowo ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu, 25 November 2020 dini hari di Bandara Soekarno Hatta.
Usai dilakukan pemeriksaan intensif kurang dari 24 jam, KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka terkait suap perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Baca Juga: Alasan Situasional, Polisi Masukkan Millen Cyrus ke Sel Khusus
Adapun tujuh tersangka itu terdiri dari enam orang penerima suap, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu orang lainnya sebagai pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Sebagai penerima, Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA